Literasi.co.id, Jakarta, 25 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena besarnya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang masih mengendap di bank. Hingga kuartal III tahun 2025, jumlahnya mencapai sekitar Rp 234 triliun, angka yang dinilai sangat tinggi dan menunjukkan belum optimalnya penyerapan anggaran daerah.
Menurut Purbaya, penumpukan dana tersebut terjadi akibat lambatnya realisasi belanja daerah, terutama pada sektor belanja modal yang justru berperan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, belanja modal Pemda hingga September 2025 turun sekitar 31,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Uang sebesar itu seharusnya sudah bisa berputar di masyarakat melalui pembangunan, bukan mengendap di bank. Kalau dibiarkan, ini justru menghambat perputaran ekonomi daerah,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan sistem baru transfer ke daerah agar dana bisa disalurkan dan dimanfaatkan lebih cepat serta tepat sasaran. Sistem ini juga diharapkan dapat mencegah kebiasaan Pemda menahan dana cadangan dalam jumlah besar tanpa alasan jelas.
Data Kemenkeu mencatat, posisi simpanan Pemda di bank per Agustus 2025 mencapai Rp 254,4 triliun, naik tajam dibanding Rp 103,9 triliun pada 2023 dan Rp 92,4 triliun pada 2024. Dana tersebut tersebar dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
Namun, sejumlah pemerintah daerah menilai data yang disampaikan Kemenkeu perlu diklarifikasi. Beberapa daerah, seperti Pemprov Jawa Barat, menyebut angka yang disebutkan terlalu besar dan tidak menggambarkan kondisi kas riil di daerah.
Selain itu, terdapat perbedaan data antara Kemenkeu, Kemendagri, dan Bank Indonesia dengan selisih mencapai sekitar Rp 18 triliun. Perbedaan ini tengah dibahas untuk memastikan akurasi data nasional terkait posisi dana Pemda di perbankan.
Purbaya menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyalahkan pemerintah daerah, namun ingin mendorong percepatan realisasi belanja agar pembangunan di daerah tidak tersendat. Ia juga meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan dana yang ada dengan mempercepat pembayaran proyek dan kegiatan publik.
“Kalau uangnya diam di bank, artinya rakyat menunggu lebih lama untuk merasakan manfaat pembangunan,” tutupnya.
Kementerian Keuangan berencana mulai menerapkan sistem digitalisasi keuangan daerah yang lebih terintegrasi pada awal 2026. Sistem ini diharapkan mampu menekan jumlah dana mengendap, mempercepat penyerapan anggaran, dan meningkatkan transparansi fiskal daerah di seluruh Indonesia.
Niko | Literasi.co.id







