Kejari Tolitoli Kembali Periksa Beni Candra, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Galumpang

Palu, Literasi Co.Id
Kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli Sulawesi Tengah masih terus mendalami dugaan Penyimpangan dalam proyek Pasar Galumpang di kabupaten Tolitoli.

Proyek bernilai anggaran 5,6 miliar itu hingga kini masih terus didalami dengan menunggu hasil Perhitungan jumlah kerugian negara dari ahli. Dari hasil penetapan Tim ahli yang dimintakan perhitungan nya, baru dilakukan penetapan tersangka.

Berdasarkan pasal 184 KUHAP, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus memiliki 1 atau 2 alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P.Napitupulu, SH.MH yang dihubungi Media ini melalui WhatsApp dan melalui sambungan telepon, Kajari Tolitoli membenarkan perihal pemeriksaan kontraktor Pasar rakyat Galumpang atas nama Beni Candra.

“Kemarin baru pemeriksaan perdana benny candra sebagai saksi dan untuk tersangka belum ada. kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, papar Kajari Selasa (3/6/25).

Dikatakannya, pemeriksaan Beni Candra berlangsung sekitar 7 jam dengan jumlah 27 pertanyaan dari Penyidik.
Dalam pemeriksaan penyidik Kejari pada hari Senin tanggal 2 Juni kemarin masih sebatas saksi. Ungkap Kajari yang dihubungi melalui telepon.

Selain Beni Candra saksi lain yang ikut diperiksa adalah Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Tolitoli, Lely Isol SH. Sebelum naik ketingkat penyidikan kasus dugaan Penyimpangan pada proyek pasar Galumpang Tolitoli yang ditengarai sempat mangkrak itu telah dilakukan tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Terpisah, Beni Candra yang dikonfirmasi Media ini melalui Ketua Tim Penasehat hukumnya, Rusman Rusli, SH.MH Selasa (3/6/25) membenarkan adanya pemeriksaan kliennya atas nama Beni Candra. Namun menurut Rusman hingga saat ini pihak penasehat hukum asal LBH Sulteng belum mengetahui persis soal Materi pemeriksaan kliennya. Sebab kata Rusman lagi proyek pasar sebagaimana yang disangkakan kliennya itu tak ada masalah. Mulai dari proses pengerjaan hingga kelengkapan sebagaimana yang tercantum dalam kontra, semuanya selesai dengan baik. Ungkapnya.

Sedangkan menyangkut pembayaran lanjut Rusman, semuanya sudah melalui proses hukum. Mulai dari gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tolitoli hingga ketingkat Banding. Maka proses pembayaran dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Perdata.

“Setau kami jika pembayaran sudah melalui putusan Pengadilan, saya pikir sudah tidak ada masalah, sebut Rusman.

Ia menambahkan pihaknya menghargai atas langkah hukum yang dilakukan Kejari Tolitoli, namun pihaknya sebagai PH dari terperiksa Beni Candra, tentu pihaknya masih menunggu seperti apa endingnya yang bakal dilakukan pihak penyidik Kejari Tolitoli.

“Dari awal kami sabar sabar dan tenang sambil mencermati jalannya pemeriksaan pihak Kejari Tolitoli. Namun tentu akan ada langkah langkah hukum yang bakal kami lakukan untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami Beni Candra, Namun pun demikian saat ini kami melihat Pemeriksaan Kejari Tolitoli terhadap klien kami masih sebatas saksi dengan mengedepankan Azas Praduga tak bersalah, tutupnya.**

( K.Saputra )