Buruknya Sistem Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan Kota Cirebon Penyebab Penyimpangan di Sekolah Terus Terjadi

literasi.co.id, Cirebon, 8 Agustus 2025 – Ketika negara menjamin hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pendidikan, ironi justru terjadi di Kota Cirebon. Dinas Pendidikan sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pintu pertama layanan pengaduan dan konsultasi publik, justru berubah menjadi tembok sunyi yang sulit ditembus.

Padahal, Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dengan tegas menyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, maupun orang tua/wali memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Namun hak itu seakan dilucuti oleh sistem pelayanan publik yang tidak berjalan.

Berdasarkan laporan dan pengalaman sejumlah warga serta awak media, pelayanan konsultasi dan konfirmasi di Dinas Pendidikan Kota Cirebon sangat tertutup, tidak responsif, dan jauh dari standar pelayanan publik yang ideal. Masyarakat yang datang langsung untuk mengadukan persoalan pendidikan hanya dilayani oleh resepsionis yang menyampaikan bahwa para pejabat seperti Kepala Dinas dan Kepala Bidang selalu “sedang rapat dan tidak bisa diganggu”. Bahkan bagian humas pun tidak pernah tersedia untuk menerima keluhan atau konsultasi. Kenyataannya! Kunjungan masyarakat dan awak media, justru dilakukan lebih dari satu kali dan harus menerima kenyataan jawaban yang sama.

Lebih ironis lagi, masyarakat justru diarahkan untuk mengirim surat permohonan hanya untuk membuat janji temu, prosedur birokratis yang tidak efisien dan sangat tidak sejalan dengan kebutuhan informasi cepat di era keterbukaan publik. Akses dibatasi, respons lambat, dan sikap menutup diri menjadi wajah pelayanan Dinas Pendidikan Kota Cirebon hari ini.

Akibatnya, berbagai penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekolah dibiarkan terus berlangsung tanpa kontrol nyata. Mulai dari dugaan pungutan liar, pelanggaran tata kelola sekolah, hingga pengelolaan anggaran yang tidak transparan, semuanya luput dari perhatian karena tidak adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.

Kesan yang timbul di masyarakat pun semakin kuat. Dinas Pendidikan Kota Cirebon seolah tutup mata, telinga, dan tidak hadir dalam mengawasi langsung kondisi pendidikan di lapangan. Tidak ada kontrol menyeluruh terhadap sekolah-sekolah, tidak ada ruang terbuka untuk mendengar keluhan warga, dan tidak ada kejelasan tindak lanjut setiap kali persoalan mencuat.

Dalam situasi seperti ini, publik patut mempertanyakan, untuk siapa Dinas Pendidikan itu berdiri, jika suara masyarakat sendiri tidak bisa didengar?

Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka jangan salahkan siapa pun ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan runtuh, dan penyimpangan di sekolah menjadi budaya yang dianggap biasa.

Dinas Pendidikan Kota Cirebon didesak untuk segera membuka ruang dialog, memperbaiki sistem pelayanan publik, dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kualitas dan integritas pendidikan. Pelayanan publik bukan soal prosedur administratif, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi bangsa. [ NIKO ]