PT Kepri Vonis Mati Dua Mantan Perwira Satnarkoba Polresta Barelang, Terbukti Gelapkan Barang Bukti Narkoba

Hukum, Kriminal1741 Dilihat

literasi.co.id, Batam, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edhi (mantan Kanit). Putusan banding tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar awal Agustus 2025, dan menggugurkan vonis sebelumnya berupa hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim PT Kepri menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu serta peredaran narkoba ilegal dalam jumlah besar. Dalam amar putusannya, hakim menyebut keduanya sebagai aktor intelektual dan pelaku utama dalam jaringan penggelapan dan distribusi narkoba yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

“Putusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan pemberian efek jera terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan mencederai institusi penegak hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Tuntutan Jaksa Dikabulkan, Putusan PN Batam Dinilai Terlalu Ringan

Putusan hukuman mati ini sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, yang telah sejak awal menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. JPU menyatakan vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam terlalu ringan, mengingat posisi dan peran strategis para terdakwa dalam kejahatan terorganisir tersebut.

Selain Satria dan Shigit, beberapa anggota Satresnarkoba lainnya yang ikut terlibat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara beberapa warga sipil yang turut serta dalam jaringan tersebut menerima hukuman 20 tahun penjara.

Tanggapan Publik dan Lembaga Pengawas

Pasca putusan diumumkan, berbagai tanggapan muncul dari publik, lembaga pengawas kepolisian, serta aktivis anti-narkotika. Banyak pihak menyambut baik langkah tegas dari PT Kepri, menyebutnya sebagai “langkah monumental” dalam membongkar kejahatan narkoba yang melibatkan aparat internal.

“Ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi penegak hukum itu sendiri,” kata seorang pengamat hukum pidana nasional.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga terdakwa maupun kepolisian terkait kemungkinan upaya hukum lebih lanjut seperti kasasi ke Mahkamah Agung. [ RED ]