LITERASI.CO.ID, CIREBON, 19/10/25 – Gelombang kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran program revitalisasi sekolah-sekolah di Kota Cirebon kian membuncah. Dari hasil temuan dan investigasi awak media pers di lapangan, terkuak adanya indikasi kuat penyimpangan dan dugaan korupsi yang melibatkan pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon sebagai pelaksana utama proyek tersebut.
Temuan ini menuntut pemeriksaan darurat dan menyeluruh dari lembaga berwenang seperti Inspektorat, BPKP, BPK, KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian, agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.
Sebagai bagian dari tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), awak media adalah garda terdepan untuk mengawal jalannya program pemerintah yang menggunakan dana publik. Sesuai anjuran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, seluruh lapisan masyarakat juga diminta turut serta memantau dan melaporkan jika ditemukan indikasi manipulasi atau praktik korupsi.
Ironisnya, diawal pemantauan awak media dilapangan justru diperlihatkan para pekerja proyek di sejumlah sekolah tidak memakai alat keselamatan kerja (K3), dan saat diwawancara para pekerja mengaku tidak diasuransikan bahkan tidak tahu menahu, sehingga ada dugaan Pelaksana Proyek tidak membayarjan ke BPJS Ketenagakerjaan. Lebih parah lagi, konsultan pengawas proyek nyaris tidak pernah terlihat di lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksanaan, adanya indikasi manipulasi dalam penggunaan material bangunan, yang membuka peluang terjadinya korupsi sistematis dalam pelaksanaan proyek revitalisasi pendidikan di Kota Cirebon.
Skandal ini bukan kali pertama mencoreng dunia pendidikan Kota Cirebon. Pada tahun 2024, publik sempat dikejutkan dengan temuan indikasi penyimpangan proyek swakelola di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2024.
Investigasi kala itu mengungkap pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahkan, sejumlah kepala sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya mereka awasi. Papan informasi proyek pun dipasang di lokasi tersembunyi, seolah ada upaya menutupi proses dan penggunaan dana publik.
Ketidaktransparanan dan dugaan penyimpangan yang berulang ini jelas mencoreng integritas Dinas Pendidikan Kota Cirebon, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap program revitalisasi pendidikan yang semestinya membawa perbaikan mutu belajar.
Maka dari itu, awak media menyerukan pemeriksaan darurat oleh seluruh lembaga audit dan penegak hukum, mulai dari Inspektorat, BPKP, BPK, KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian, agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang dan tidak ada lagi pihak yang berlindung di balik jabatan.
“Pendidikan seharusnya menjadi ruang suci membangun masa depan bangsa, bukan ladang praktik kotor untuk memperkaya segelintir orang,”
tegas salah satu perwakilan jurnalis investigasi di lapangan.
Dunia pendidikan harus kembali bersih dan bermartabat. Transparansi adalah harga mati, dan rakyat berhak tahu kemana uang pajak mereka digunakan.
Niko | LITERASI.CO.ID
Cirebon, Jawa Barat