Literasi.co.id, CIREBON – Aktivitas galian tanah di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon kini jadi perhatian publik. Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat dan truk pengangkut material keluar-masuk area galian setiap hari. Namun di balik aktivitas padat itu, mencuat dugaan keras bahwa galian tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas galian diduga berkaitan dengan Kuwu Cipejeuh kulon, Haji Lili.
Saat dikonfirmasi, lewat via telfon whatshap Sekretaris Desa Munjul selaku PPID Desa Munjul menegaskan bahwa pihak desa belum pernah melihat dokumen izin apapun.
“Kami tidak pernah melihat izinnya. Bahkan jalan yang digunakan untuk mobilitas truk material itu tanah milik desa. Dari awal galian buka sampai sekarang, belum pernah ada sewa tanah yang dibayar. Setiap kali Kuwu Munjul menagih, hasilnya selalu nihil,” ungkap Sekdes Munjul dengan nada kecewa.
Fakta ini memperlihatkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan dan Undang-Undang terkait Galian C, sebagaimana diatur dalam UUD dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut aturan tersebut, setiap kegiatan galian wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan. Tanpa izin, kegiatan galian masuk kategori ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Melihat kondisi tersebut, Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) menyoroti keras praktik tersebut. Ketua Paraci menegaskan bahwa pemerintah daerah harus turun tangan menegakkan UUD dan menghentikan praktik galian tanpa izin yang merugikan desa.
“Kalau galian itu belum punya izin dan bahkan memakai tanah desa tanpa bayar, jelas ini bentuk pelanggaran berat. Kami minta aparat penegak hukum dan Dinas ESDM segera bertindak sesuai UUD Galian C. Jangan ada pembiaran!” tegas Ketua Paraci.
Selain merugikan keuangan desa, aktivitas galian liar juga berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan debu, jalan rusak, dan bahaya longsor. Warga sekitar pun berharap agar Pemkab Cirebon segera mengambil langkah tegas.
“UUD dan peraturan sudah jelas, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Ketua Paraci. [ RED ]