Literasi.co.id, JAKARTA, 5 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama seluruh ketua fraksi.
Selain penghentian tunjangan rumah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp50 juta per bulan per anggota, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
“Ini adalah langkah nyata DPR untuk menjawab aspirasi rakyat sekaligus memperbaiki citra lembaga. DPR harus berbenah total, menjadi lebih transparan, efisien, dan peka terhadap kondisi masyarakat,” tegas Puan Maharani dalam keterangan resminya.
Enam Poin Reformasi DPR
Dalam keputusan bersama tersebut, DPR menetapkan enam langkah pembenahan utama:
1. Penghentian tunjangan rumah efektif sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali undangan resmi kenegaraan.
3. Pemangkasan fasilitas komunikasi, termasuk listrik, telepon, internet, dan transportasi.
4. Penghematan anggaran operasional anggota DPR.
5. Transparansi keuangan DPR, dengan laporan anggaran yang dipublikasikan secara berkala.
6. Komitmen reformasi menyeluruh, melalui regulasi baru pembatasan fasilitas DPR.
Dukungan Fraksi & Respons Publik
Seluruh fraksi DPR menyatakan sepakat terhadap keputusan tersebut. Bahkan, beberapa fraksi mendorong evaluasi lebih lanjut terhadap fasilitas kesehatan, kendaraan dinas, hingga anggaran reses.
Langkah berani ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pakar komunikasi dari LSPR menilai langkah DPR sebagai gebrakan progresif yang mampu mengembalikan kepercayaan publik setelah gelombang aksi demonstrasi menuntut transparansi anggaran pada akhir Agustus 2025.
Namun, sejumlah aktivis menegaskan bahwa pemangkasan tunjangan hanyalah langkah awal, dan DPR masih dituntut melanjutkan reformasi secara menyeluruh demi menciptakan lembaga legislatif yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Dengan keputusan ini, DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani menegaskan keseriusannya untuk terus berbenah dan menjadikan aspirasi rakyat sebagai pijakan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
[ RED ]







