Literasi.co.id, Jakarta — Di tengah masih lebarnya jurang akses keadilan di masyarakat, PERADI KHARISMA menegaskan bahwa Diklat Paralegal bukan program seremonial, melainkan gerbang awal lahirnya kekuatan sosial hukum yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan di daerah.
Kegiatan Diklat Paralegal PERADI KHARISMA ini berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 3–4 Januari 2025, dan diikuti peserta dari berbagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum masyarakat akar rumput.
Penegasan arah paralegal ini disampaikan dalam Pernyataan Resmi Sekretaris Jenderal OA PERADI KHARISMA, Angelia Puspita Bangun, sebagai tindak lanjut pasca diklat.
“Jika pelatihan hanya berhenti pada sertifikat, itu kegagalan. Paralegal harus hidup, bergerak, dan hadir di tengah persoalan hukum masyarakat,” tegasnya.
*Paralegal Masuk Sistem, Bukan Dilepas Sendiri*
Berbeda dengan banyak pelatihan hukum yang berakhir tanpa tindak lanjut, PERADI KHARISMA justru menyiapkan sistem pembinaan berkelanjutan pascadiklat. Hal ini menjawab keresahan peserta dan publik tentang kejelasan peran paralegal setelah pelatihan.
Jawabannya tegas : paralegal akan masuk ke dalam sistem organisasi dan didampingi langsung oleh advokat.
PERADI KHARISMA menetapkan lima langkah strategis yang kini mulai diimplementasikan :
1. Pembentukan Wadah Resmi Paralegal PERADI KHARISMA
2. Sebagai ruang koordinasi, pembinaan, konsolidasi, dan perlindungan peran paralegal dalam menjalankan tugas sosial hukum di masyarakat.
3. Pembentukan DPD dan DPC Paralegal di Setiap Daerah
4. Paralegal dan advokat disatukan dalam struktur wilayah agar pendampingan hukum dilakukan secara kolektif, terorganisir, dan solid.
5. Pembinaan dan Supervisi oleh Advokat
Seluruh aktivitas paralegal berada di bawah pembinaan advokat PERADI KHARISMA agar tetap sesuai etika dan koridor hukum.
Ruang Kolaborasi dengan Kantor Hukum
Sekretaris Jenderal membuka peluang kolaborasi bagi paralegal untuk terlibat langsung dalam advokasi, bantuan hukum, dan edukasi hukum masyarakat.
Pendampingan Langsung oleh Advokat PERADI KHARISMA
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menyatakan kesiapan menjadi advokat pendamping agar paralegal memiliki legitimasi hukum dan perlindungan profesi.
Manfaat Diklat Paralegal ini dirasakan langsung oleh para peserta.
Mohamad Saifulloh, salah satu peserta asal Indramayu, menyampaikan bahwa kegiatan ini membuka kesadaran baru tentang pentingnya literasi hukum di masyarakat.
_“Kegiatan ini sangat membantu dan mencerahkan tentang pentingnya melek hukum, agar masyarakat tidak mudah diperlakukan tidak baik oleh oknum-oknum yang berkepentingan,” ujarnya._
Ia juga berharap agar PERADI KHARISMA segera dan secepatnya membentuk Asosiasi Paralegal sebagai wadah resmi yang dapat menjadi mitra kerja strategis dalam pendampingan dan edukasi hukum di masyarakat. Bukan Sekadar Mencetak, Tapi Menggerakkan.
PERADI KHARISMA menegaskan orientasinya bukan sekadar mencetak paralegal, melainkan membangun gerakan keadilan masyarakat yang hidup di setiap daerah.
“Paralegal akan kami bawa menjadi kekuatan sosial hukum, bergerak bersama, dan didampingi langsung oleh advokat PERADI KHARISMA,” tegas Angelia.
Dengan skema ini, paralegal diposisikan sebagai ujung tombak literasi hukum di tingkat desa dan komunitas, sekaligus mitra strategis advokat dalam memperluas akses keadilan.
Karena keadilan tidak cukup diperjuangkan di ruang sidang, tetapi harus dihidupkan di tengah masyarakat.
M S | LITERASI.CO.ID







