Literasi.co.id, Jakarta, 6 Juli 2025 –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh ratusan ribu penerima. Sebanyak 571 ribu penerima bansos diduga terlibat aktif dalam aktivitas judi online dengan memanfaatkan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar.
PPATK menyatakan bahwa fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa penerima bansos kini tergolong rawan menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas ilegal, khususnya judi online. Situasi ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan dan perlunya evaluasi sistem penyaluran bansos secara menyeluruh.
Dalam hasil analisis transaksi keuangan terbaru, PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening yang berkaitan dengan program bansos dan telah dibekukan. Total saldo dari rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp 2 triliun. Temuan ini mencakup rekening-rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun namun masih memiliki saldo besar, yang kemudian disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan untuk kegiatan mencurigakan.
Selain itu, data internal PPATK juga mengungkap bahwa 550 ribu rekening penerima bansos melakukan transaksi rutin ke situs judi online, dengan total nilai deposit diperkirakan mencapai Rp 900 miliar. PPATK mencurigai adanya pola sistematis penyalahgunaan identitas penerima bansos untuk praktik perjudian daring dan aktivitas siber ilegal lainnya.
PPATK telah menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) guna segera ditindaklanjuti. Kerja sama antara PPATK dan Kemensos kini difokuskan pada verifikasi ulang data penerima, pemblokiran rekening mencurigakan, serta perbaikan sistem penyaluran bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kebocoran dana negara sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial digunakan sebagaimana mestinya untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
[ RED ]