Literasi.co.id,Tender proyek yang tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai penyelenggara, peserta tender, hingga masyarakat luas. Kesalahan dalam proses ini tak hanya mengancam keadilan kompetisi, tetapi juga bisa menimbulkan pemborosan anggaran hingga membuka celah bagi praktik korupsi.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah persyaratan tender yang diskriminatif atau tidak jelas. Kondisi ini secara otomatis membatasi jumlah peserta yang dapat memenuhi kualifikasi, sehingga persaingan menjadi sempit dan tidak sehat. Akibatnya, potensi pemenang yang kompeten terabaikan, sementara penyalahgunaan wewenang bisa saja terjadi.
Selain itu, penilaian yang keliru juga menjadi masalah serius. Proses evaluasi yang tidak transparan atau adanya intervensi dari pihak luar akan menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme tender. Persekongkolan antar peserta tender atau tekanan untuk memenangkan kandidat tertentu bukan hal yang jarang ditemui, dan ini memperparah kerugian yang ditimbulkan.
Konsekuensinya jelas: harga penawaran menjadi tidak kompetitif, kualitas pekerjaan menurun, dan risiko korupsi semakin besar. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran prosedur tender mutlak diperlukan.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan proses tender bisa berjalan lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Hasil akhirnya adalah proyek yang berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan melindungi anggaran negara dari kebocoran.
(Kasmin Saputra)