Kasus Proyek Pasar Galumpang Beny Candra Bernilai 5,3 Miliar Naik Ke Penyidikan

Tolitoli, Literasi Co.Id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR Albertinus P Napitupulu, S.H, M.H., kepada Media ini membenarkan pembangunan pasar rakyat yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur bernilai Rp.5,3 miliar itu telah naik ketingkat penyidikan, setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data  oleh tim penyidik Kejari Tolitoli Sulawesi Tengah.

Menurut Kajari, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Tolitoli telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak dinas perdagangan Kabupaten Tolitoli. Tandas Kajari Tolitoli yang dikonfirmasi Media ini melalui Sambungan Telepon pada Kamis malam (9/5/25).

” Ya pihak pihak terkait seperti Dinas Perdagangan sudah kita undang untuk dimintai keterangannya,” kata Kajari Tolitoli Via Ponselnya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengalami keterlambatan perjanjian kontrak pada Desember tahun 2018, namun pihak PPTK Dinas Perdagangan Tolitoli dibayarkan Rp3.246.979.000 ke pihak Beny Chandra selaku kontraktor.

“Beny Candra selaku Kontraktor proyek pasar rakyat di Desa Galumpang Kecamatan Dako pemean juga telah diperiksa selama 8 Jam dan menjawab pertanyaan penyidik sebanyak 30 pertanyaan.

Kajari Tolitoli menyebutkan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan memanggil kembali mereka yang diduga terlibat dalam proyek mangkrak pasar rakyat tersebut setelah perkara itu naik ketingkat Penyidikan, pungkasnya.

Sumber resmi di Kejari Tolitoli mengatakan sebelumnya kontraktor pelaksana Beny Candra saat pemeriksaan penyidik Kejaksaan sempat mangkir dua kali dari panggilan Tim Penyidik. Namun apabila ditingkat Penyidikan yang bersangkutan kembali mangkir, maka akan dilakukan penjemputan paksa, ungkapnya.

(K.Saputra)