KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR

Hukum, Pemerintahan1619 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta, 7 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh KPK pada Rabu, 7 Agustus 2025, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan alokasi dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Rincian Dugaan Tindak Pidana

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, di antaranya Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia dan Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian kendaraan, dan berbagai aset lainnya.

Sementara itu, Satori juga diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, serta akuisisi aset lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan dana CSR.

KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola kedua tersangka menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana mestinya. Dana CSR tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk menyalurkan dana ke kepentingan pribadi.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan:

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan Tersangka

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Satori menyampaikan kepada publik bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima alokasi dana CSR dari BI melalui yayasan untuk mendanai program di daerah pemilihan masing-masing. Ia menyebut program tersebut bersifat merata dan digunakan untuk kegiatan sosialisasi. Namun, Satori membantah adanya unsur suap dalam penerimaan dana tersebut dan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, khususnya dalam pengelolaan dana sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. [ RED ]