Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto Jaringan Internasional

Hukum, Kriminal1279 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta, 2 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan investasi saham dan kripto yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berinisial NRA (alias M), RJ, dan LBK (alias A) ditangkap di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan hingga mencapai Rp 3,05 miliar, setelah mengikuti tawaran investasi saham dan kripto melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap adanya jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan Kamboja.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat identitas palsu di media sosial, salah satunya mengaku sebagai “profesor asal Amerika Serikat” yang ahli di bidang investasi kripto. Mereka kemudian menawarkan program investasi melalui akun Instagram yang menampilkan grafik keuntungan palsu dan testimoni fiktif.

Korban yang tertarik akan diarahkan ke grup WhatsApp dan Telegram untuk mengikuti pelatihan atau konsultasi eksklusif seputar trading saham dan kripto. Di dalam grup tersebut, pelaku memberikan rekomendasi saham dan kripto dengan janji keuntungan besar, serta menunjukkan hasil transaksi yang tampak meyakinkan untuk memancing kepercayaan korban.

Setelah korban percaya, pelaku kemudian meminta transfer dana ke sejumlah rekening atas nama perusahaan fiktif, seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang ternyata tidak memiliki izin resmi dalam bidang sekuritas maupun perdagangan aset digital. Dana yang terkumpul selanjutnya dialirkan ke jaringan luar negeri melalui rekening-rekening penampung yang dibuka dengan identitas pinjaman (nominee).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini merekrut orang untuk membuka rekening perusahaan dan pribadi dengan bayaran antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per rekening, yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening lintas negara di Malaysia dan Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 100–150 juta per orang, sementara korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,

serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi di media sosial, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko jelas.

Ciri-ciri investasi bodong antara lain:

tidak memiliki izin resmi dari lembaga keuangan berwenang,

menggunakan rekening pribadi untuk transaksi,

menawarkan “bonus” atau “garansi keuntungan”,

serta sulit melakukan penarikan dana setelah setor modal.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum melakukan transaksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan berbasis digital yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming investasi online. Pastikan legalitasnya dan laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,”tegas Kombes Ade Safri.

NIKO | LITERASI.CO.ID