Literasi.co.id, Bandung, 19 Maret 2025 – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan yang disambut gembira oleh masyarakat. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.154-Bapenda/2025, pemerintah provinsi resmi membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik pokok pajak maupun dendanya, bagi warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini disampaikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam pengumuman resminya. Menurut Bapenda, pembebasan tunggakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Keputusan ini diambil untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Kami mengimbau warga segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujar Kepala Bapenda Jawa Barat dalam keterangannya.
Meski diberikan kelonggaran, Bapenda menegaskan bahwa setelah tenggat 6 Juni 2025, kendaraan yang masih menunggak pajak akan dikenakan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran pajak melalui kantor Samsat di Jawa Barat atau layanan e-samsat seperti SAMBARA, SIGNAL, dan SAPA WARGA.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapenda menyediakan layanan call center di nomor 150410 dan WhatsApp chat bot di 081122301818. Dengan adanya kebijakan ini, banyak warga Jawa Barat yang merasa terbantu dan menyambutnya dengan antusias.
[ NIKO ]