Nyawa Manusia Tersandera Prosedur Administrasi

 

Penulis

Ahmad Nurun SH. MH. CPP

Dosen Hukum Digitech University

Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan hak hidup dan martabat manusia. Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemenuhan hak atas kesehatan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan kewajiban konstitusional negara. Namun dalam praktik, masih sering ditemukan penolakan pasien oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan, khususnya terhadap pasien gawat darurat dan peserta BPJS Kesehatan, dengan alasan administratif, keterbatasan kamar, atau persoalan pembiayaan. Kondisi ini memperlihatkan konflik serius antara prosedur birokrasi dan nilai kemanusiaan, di mana nyawa manusia kerap ditempatkan di bawah logika administrasi.

Hak atas kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam teori hak asasi manusia, sebagaimana dikemukakan Henry Shue, hak atas kesehatan termasuk basic rights yang menimbulkan kewajiban positif negara untuk bertindak aktif. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa setiap hak konstitusional warga negara melahirkan kewajiban konstitusional negara. Oleh karena itu, ketika fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara karena rumah sakit dan tenaga medis merupakan bagian dari sistem penyelenggara kewajiban konstitusional tersebut.

Dalam rezim pelayanan publik, pelayanan kesehatan tunduk pada asas kepentingan umum, kesetaraan, non-diskriminasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Fakta empiris menunjukkan bahwa sektor kesehatan secara konsisten menjadi salah satu sektor dengan laporan maladministrasi tertinggi menurut Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan penolakan pasien, penundaan pelayanan, dan perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS. Hal ini menunjukkan bahwa penolakan pasien bukan sekadar penyimpangan individual, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola pelayanan kesehatan.

Larangan penolakan pasien ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. Norma ini bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang diskresi. Lebih jauh, Pasal 190 ayat (1) mengatur bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan cacat atau kematian, ancaman pidananya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam ayat selanjutnya. Dalam perspektif teori pertanggungjawaban hukum Hans Kelsen, keberadaan sanksi pidana tersebut menegaskan bahwa penolakan pasien merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan hukum tertinggi, yaitu nyawa manusia.

Kewajiban rumah sakit juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 29 ayat (1) huruf c mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, sementara Pasal 32 menjamin hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan operasional, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit. Selain itu, rumah sakit dan tenaga medis juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata melalui gugatan ganti rugi berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas melarang penolakan atau penundaan pelayanan terhadap peserta BPJS, terutama dalam kondisi gawat darurat. Pasal 52 Perpres 82/2018 menegaskan bahwa peserta BPJS berhak langsung memperoleh pelayanan IGD di rumah sakit mana pun tanpa rujukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, selain sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara faktual, sistem kesehatan Indonesia memang masih menghadapi keterbatasan, seperti rasio tempat tidur rumah sakit yang berada di bawah standar World Health Organization, yakni sekitar 1,2–1,5 tempat tidur per 1.000 penduduk. Namun menurut Philipus M. Hadjon, keterbatasan administratif dan struktural tidak dapat dijadikan alasan penghapus tanggung jawab hukum negara. Prinsip bestuurszorg menuntut negara tetap hadir dan bertanggung jawab atas perlindungan warga negara, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan jiwa.

Dari sudut pandang hukum progresif, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia dan tidak boleh terjebak dalam formalisme prosedural. Menempatkan administrasi, status BPJS, atau kelengkapan dokumen di atas nyawa manusia merupakan bentuk kegagalan hukum menjalankan fungsi kemanusiaannya. Kewajiban dokter memberikan pertolongan darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga menegaskan bahwa etika profesi dan hukum bertemu pada satu titik normatif yang sama, yakni penyelamatan nyawa manusia.

Berdasarkan uraian normatif, teoritik, dan empiris tersebut, penolakan pasien terutama pasien gawat darurat merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berimplikasi pidana, administratif, dan perdata sekaligus. Alasan administratif, keterbatasan fasilitas, maupun status kepesertaan BPJS tidak memiliki legitimasi hukum sebagai pembenaran. Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, administrasi tidak boleh mengalahkan nyawa manusia. Keselamatan pasien harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex).