Literasi.co.id, Cirebon, 2 Mei 2025 — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sejumlah sekolah di wilayah Kota Cirebon kembali mencuat ke publik. Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan jalur aspirasi dewan partai. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum tegas terhadap para pelaku, meski praktik ini jelas-jelas telah merugikan hak siswa penerima bantuan pendidikan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun awak media di lapangan, modus pungli dilakukan dengan cara memotong dana PIP milik siswa melalui oknum komite sekolah atau perantara yang mengklaim dana tersebut hasil perjuangan jalur aspirasi partai politik. Dalam praktiknya, sejumlah pihak sekolah diketahui membiarkan tindakan tersebut berlangsung, bahkan diduga ada pihak turut terlibat, tanpa ada upaya mencegah ataupun melaporkan ke pihak berwenang.
Sikap sekolah yang terkesan lepas tangan saat awak media melakukan investigasi pun menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberikan keterangan yang transparan, pihak sekolah seringkali menghindar dan enggan bertanggung jawab, padahal peristiwa ini jelas merugikan para siswa di lingkungan pendidikan mereka sendiri.
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah peristiwa di SMAN 7 Kota Cirebon. Saat itu, kasus pungli PIP terungkap ke publik hingga menyeret nama salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat Kota Cirebon. Dalam penelusuran awak media, dari berbagai sumber didapati bahwa sejumlah pelaku pungli di sekolah-sekolah lain pun berasal dari jalur aspirasi partai yang sama.
Situasi ini menjadi catatan serius bagi Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon, yang hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret. Masyarakat, pemerhati pendidikan, serta para orang tua siswa mendesak agar tindakan hukum segera diambil terhadap para pelaku pungli dana PIP, tanpa pandang bulu.
Kami dari media serta elemen masyarakat sipil meminta Dinas Pendidikan Kota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, hingga aparat penegak hukum setempat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang kepentingan mengatasnamakan partai politik maupun keuntungan pribadi dengan cara-cara yang mencederai hukum dan moralitas.
Akhiri pungli di sekolah! Bersihkan dunia pendidikan dari praktik culas yang merugikan masa depan generasi bangsa.
[Tim Redaksi]