Kunjungan Kang Dedi Mulyadi ke SMA 7 Cirebon Terbongkar Dugaan Pungli Dana PIP dan Selama ini Dinas Pendidikan Kota Cirebon Pura-Pura Tidak Tahu

literasi.co.id, Cirebon – Kunjungan Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, ke SMA Negeri 7 Kota Cirebon pada Jumat (8/2/25) mendadak berubah menjadi sorotan setelah dua siswi secara terbuka mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolah tersebut. Pengakuan mengejutkan ini mengungkapkan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000, serta berbagai pungutan lain yang diduga melibatkan pihak eksternal seperti aspirasi dewan atau partai politik.

Menurut pengakuan siswi tersebut, tidak hanya dana PIP yang dipotong, pihak sekolah juga meminta buku tabungan, kartu ATM, dan nomor PIN milik siswa. Hal ini jelas melanggar privasi dan hak siswa atas dana bantuan tersebut. Selain itu, siswa dibebani pungutan uang gedung sebesar Rp6.800.000, yang sebelumnya sempat diminta sebesar Rp8.000.000. Padahal, sekolah negeri seharusnya tidak mengenakan biaya semacam itu.

Pungutan lainnya meliputi uang SPP sebesar Rp200.000 per bulan, yang semestinya sudah digratiskan oleh pemerintah, penjualan buku LKS sekitar Rp300.000, serta sumbangan masjid sebesar Rp150.000. Siswi tersebut juga mengungkapkan adanya pungutan lain yang kerap membebani orang tua siswa, seperti biaya studi tour, renang, hingga pentas seni. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya peran oknum komite sekolah yang diduga menjadi perpanjangan tangan pihak sekolah dalam memuluskan kesepakatan pungli antara orang tua siswa dan sekolah.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kang Dedi Mulyadi menyatakan keterkejutannya dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Dana pendidikan adalah hak siswa sepenuhnya. Tidak boleh ada potongan dengan alasan apa pun, apalagi jika melibatkan pihak luar seperti dewan atau partai politik. Ini pelanggaran berat yang harus segera diusut,” tegas Kang Dedi usai kunjungannya.

Permasalahan pungli ini diduga bukan hanya terjadi di SMA Negeri 7, tetapi juga berpotensi meluas ke sekolah-sekolah lain di Kota Cirebon, seperti SMA 1 yang sebelumnya heboh adanya pungli yang nilainya fantastis. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik serupa sudah berjalan lama dan dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Dinas Pendidikan Kota Cirebon dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan, mengingat tidak mungkin pihak dinas tidak mengetahui adanya praktik semacam ini di lingkungan sekolah.

Apalagi, belum lama ini Dinas Pendidikan Kota Cirebon juga terseret dalam dugaan penyimpangan proyek swakelola di beberapa sekolah dasar. Proyek yang menggunakan anggaran APBD 2024 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini disinyalir penuh dengan penyimpangan, dengan bukti data lapangan serta berupa rekaman pengakuan dari pihak dinas pendidikan sendiri kepada tim media yang sudah lakukan Audensi langsung dikantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Dalam hal ini pentingnya audit menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan semua sekolah, untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana pendidikan. karena sudah jadi tugas besar kita bersama untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi dan pungli. Dinas Pendidikan Kota Cirebon harus bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari berbagai praktik yang tidak sehat serta merugikan siswa dan orang tua, dan lebih fokus pada mencerdaskan generasi bangsa bukan memiskinkan, karena tidak semua orang tua siswa miliki penghasilan gaji seperti Kepala Sekolah dan Pegawai Dinas Pendidikan, serta memastikan dana bantuan pendidikan disalurkan dengan transparan dan tepat sasaran. [ NIKO ]