Wartawan Indramayu Gelar Aksi Damai di Pendopo: Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers

Wartawan Indramayu Gelar Aksi Damai di Pendopo Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers

Literasi.Co.Id – Indramayu, 2 Juli 2025
Sebanyak lebih dari 100 wartawan dari 21 organisasi pers di Kabupaten Indramayu menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Indramayu pada Rabu (2/7). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menginstruksikan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang selama ini menjadi pusat kegiatan insan pers daerah.

Dalam orasinya, para wartawan menyampaikan keberatan atas surat pengosongan yang dianggap sepihak dan tanpa melalui dialog. Mereka menilai bahwa GPI memiliki nilai historis dan fungsional yang penting bagi aktivitas jurnalistik, serta telah menjadi ruang kolaborasi dan komunikasi antar media selama bertahun-tahun.

Chong Soneta, Ketua Forum Persatuan Wartawan Indonesia (FPWI) Indramayu, menyampaikan bahwa tindakan pemerintah daerah kali ini menunjukkan sikap arogan dan tidak menghargai independensi pers. Hal senada disampaikan Atim Savano dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) yang menilai pengosongan gedung sebagai bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers.

“Kami tidak menolak penertiban aset daerah, namun seharusnya disertai musyawarah yang mengedepankan komunikasi dan penghormatan terhadap fungsi pers,” ungkap Atim.

Sementara itu, Tomi Susanto mewakili aliansi wartawan menyampaikan bahwa aksi akan terus berlanjut hingga Bupati Indramayu mencabut surat pengosongan tersebut dan membuka ruang dialog yang adil.

Menanggapi aksi ini, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu turut menyatakan dukungannya terhadap para jurnalis. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan menyebut akan memanggil Bupati Lucky Hakim guna mempertanyakan dasar dan urgensi dari pengosongan gedung yang selama ini digunakan secara pinjam pakai.

Gedung Graha Pers Indramayu diketahui merupakan salah satu aset milik pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan komunitas wartawan sejak lama. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Pemkab, gedung tersebut diminta dikosongkan sebagai bagian dari program penertiban aset. Namun, keputusan ini dinilai tidak berpihak dan mengabaikan kontribusi pers dalam pembangunan demokrasi lokal.

Aksi damai ini berjalan dengan tertib dan menjadi penegasan komitmen insan pers Indramayu untuk mempertahankan ruang kerja yang layak serta menjaga independensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

( Hisam )