Literasi.co.id, Cirebon – Praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Cirebon semakin terungkap. Investigasi awak media menemukan adanya pemotongan dana bantuan pendidikan ini secara sistematis dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 untuk siswa SD hingga Rp100.000–Rp150.000 bagi siswa SMP.
Sebagai program pemerintah yang bertujuan membantu siswa kurang mampu, dana PIP seharusnya diterima utuh tanpa pemotongan. Namun, sejumlah oknum guru dan pengurus sekolah diduga bekerja sama dengan oknum pengurus salah satu partai politik di Kota Cirebon melalui jalur aspirasi dewan untuk memotong dana tersebut. Dari hasil investigasi, nama-nama oknum yang diduga terlibat disebutkan berinisial RN, BG, SF, dan DN, yang merupakan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat. Mereka diduga berkolaborasi dengan oknum guru dan pengurus sekolah untuk mengondisikan pungutan ini seolah-olah sebagai hal yang wajar, padahal jelas melanggar hukum.
Modus Operandi Pungli Dana PIP
Investigasi tim media menemukan beberapa modus operandi dalam pemotongan dana PIP. Salah satu cara yang digunakan adalah mendampingi siswa saat mencairkan dana di ATM BRI, lalu langsung memotong sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Selain itu, ada juga modus lain di mana orang tua siswa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada pihak sekolah setelah pencairan dana.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh awak media, salah satu oknum guru tidak mengakui adanya pemotongan dana sebagai biaya administrasi, melainkan menyebutnya sebagai sumbangan seikhlasnya. Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan beberapa pihak.
Bukti Kuat dan Tindak Lanjut Investigasi
Dalam upaya mengungkap kasus ini, awak media telah mengumpulkan berbagai bukti otentik, termasuk rekaman dan pengakuan sejumlah orang tua siswa serta klarifikasi dari beberapa kepala sekolah SD dan SMP di Cirebon. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pungli dana PIP memang terjadi di beberapa sekolah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang, tim investigasi media telah menjadwalkan audiensi dengan Pimpinan Partai Terkait, DPRD Kota Cirebon dan Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas untuk memberantas praktik pungli dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Seiring dengan terungkapnya kasus ini, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli di lingkungan sekolah. Ia menyatakan bahwa oknum kepala sekolah, guru, maupun pengurus partai yang terbukti menyalahgunakan dana PIP akan ditindak secara hukum. Selain itu, sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik serupa akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tamparan Keras bagi Dunia Pendidikan
Terungkapnya kasus pungli dana PIP di Cirebon menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari praktik kecurangan dan penyalahgunaan dana bantuan siswa kurang mampu. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku serta memperketat pengawasan agar program bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
[ TIMSUS ]