DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna

Literasi.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU tersebut.

Dalam laporannya, Utut menekankan beberapa poin krusial, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, serta aturan mengenai keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara. Ia juga memastikan bahwa revisi ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang menjadi perhatian publik dalam pembahasannya.

Usai laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas anggota DPR RI menyatakan setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda keputusan resmi.

Sebelumnya, RUU TNI telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3). Namun, sehari sebelum paripurna, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menggelar rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama dua jam untuk membahas aspek teknis revisi tanpa mengubah substansi. Supratman menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya bertujuan untuk menyempurnakan aturan dan memastikan tidak adanya indikasi dwifungsi TNI dalam regulasi yang disahkan.

 

[ NIKO ]