Literasi.co.id Kabupaten Cirebon – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta kepada tukang becak dan kusir andong yang dilarang beroperasi di sepanjang jalur Pantura selama arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah yang rawan kepadatan kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.105 tukang becak dan kusir andong akan menerima bantuan tersebut. Kompensasi diberikan dalam dua tahap, yakni Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp1,5 juta setelahnya. “Dana ini berasal dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai pemerintah daerah, sehingga tidak membebani anggaran daerah,” ujar Dedi Mulyadi.
Para penerima kompensasi wajib mematuhi larangan operasional becak dan andong di jalur mudik selama periode yang ditetapkan, yakni mulai 21 Maret 2025 hingga H+7 Lebaran. Untuk mendapatkan bantuan, tukang becak harus mendaftar melalui Dinas Perhubungan setempat, yang bertugas melakukan pendataan terhadap mereka yang terdampak kebijakan ini.
Pencairan kompensasi akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima di Bank Jabar Banten (BJB). Oleh karena itu, para tukang becak diharapkan memiliki rekening bank yang valid agar dana dapat diterima tepat waktu. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini tersalurkan dengan transparan dan efektif kepada mereka yang berhak,” tambah Gubernur Dedi.
Sejumlah tukang becak menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka yang terdampak. Meski demikian, beberapa di antaranya mengkhawatirkan dampak ekonomi akibat larangan beroperasi selama periode mudik. Pemerintah pun berjanji akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini serta mengevaluasi dampaknya terhadap mata pencaharian para tukang becak dan kusir andong di jalur Pantura.
[ NIKO ]