Literasi.co.id, Cirebon, 17 Maret 2025 – Sejumlah musisi di Kota dan Kabupaten Cirebon yang menggantungkan penghasilan dari bermain musik di kafe, klub, dan pub menyatakan keberatan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR. Surat edaran tersebut mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan 1446 H, termasuk larangan live musik di berbagai tempat hiburan.
Para musisi, termasuk pemain band dan organ tunggal, menilai kebijakan ini tidak adil serta dapat mematikan kreativitas dan sumber penghasilan mereka. Menurut mereka, Ramadan adalah bulan penuh berkah, tetapi bagi musisi, justru menjadi bulan paceklik akibat aturan yang melarang mereka tampil dan mencari nafkah.
“Di luar bulan Ramadan, live musik di kafe, klub, dan pub sudah diatur agar jauh dari permukiman warga, sehingga tidak mengganggu masyarakat. Maka, seharusnya di bulan Ramadan pun tidak ada perbedaan karena live musik tetap tidak berdampak pada ketenangan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan musisi.
Ironisnya, para musisi juga mempertanyakan kebijakan yang dinilai tebang pilih. Mereka menyoroti fakta bahwa konser musik besar tetap mendapat izin di halaman parkir Grage Mall di bulan Ramadan, sementara live musik berskala kecil di tempat-tempat kecil justru dilarang.
Atas dasar itu, para musisi mendesak Wali Kota Cirebon Effendi Edo untuk segera merevisi surat edaran tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah bisa lebih adil dalam mengatur kebijakan, sehingga para musisi tetap bisa berkarya dan mencari nafkah selama Ramadan tanpa harus kehilangan sumber penghidupan mereka.
[ NIKO ]