Nitizen dan Sebagian Masyarakat Desak Aturan Ketat untuk Calon Pemimpin dan Wakil Rakyat

Literasi.co.id, Cirebon, 14 September 2025 – Gelombang aspirasi publik kian menguat. Nitizen dan sebagian masyarakat menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan lembaga berwenang segera menetapkan aturan lebih ketat bagi siapa pun yang hendak maju sebagai calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wakil bupati.

Desakan ini lahir dari keprihatinan publik terhadap fenomena lahirnya pemimpin hanya bermodalkan popularitas, pencitraan, hingga baliho, tanpa standar kualitas yang memadai. Aspirasi ini menekankan pentingnya menghadirkan sosok pemimpin yang benar-benar cerdas, berintegritas, dan terbukti kompetensinya.

Aturan yang Diusulkan Publik

1. Pendidikan Minimal S2 Terdaftar DIKTI

Rekam jejak pendidikan dari TK hingga S2 wajib terbuka dan transparan.

Surat keterangan ijazah hilang otomatis menggugurkan pencalonan.

Ijazah yang tidak sesuai data DIKTI mewajibkan kampus atau sekolah mengeluarkan pernyataan resmi.

Institusi pendidikan yang tidak memperbaiki data dalam 3 bulan harus ditutup permanen dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar per alumni, dengan kewajiban menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media online.

2. Kemampuan Bahasa Asing

Calon pemimpin wajib menguasai minimal dua bahasa asing.

TOEFL minimal 500 menjadi syarat standar.

3. Tes Kompetensi (CAT)

Setiap calon wajib lulus Computer Assisted Test (CAT) dengan standar kelulusan tinggi, setara atau lebih dari seleksi CPNS.

4. Karya Tulis Nyata

Pernah menulis dan menerbitkan minimal 10 buku berbeda yang dapat diakses masyarakat.

5. Transparansi Publik

Seluruh data pendidikan, kemampuan bahasa, karya tulis, hingga hasil tes kompetensi harus dipublikasikan secara online agar dapat diakses masyarakat luas.

Tujuan Aspirasi

Aspirasi publik ini diyakini lahir untuk menghentikan era pejabat “modal baliho” yang hanya mengandalkan pencitraan dan jargon kosong. Tujuannya jelas:

Melahirkan pemimpin yang benar-benar berkompeten, berwawasan luas, dan berintegritas.

Memberikan rakyat akses penuh untuk menilai calon berdasarkan data nyata, bukan sekadar janji kampanye.

Menjaga agar jabatan publik hanya diisi oleh figur yang berkualitas, bukan yang lahir dari kebohongan atau manipulasi.

Gelombang suara nitizen dan masyarakat ini menjadi sinyal tegas bahwa publik semakin jenuh dengan wajah lama politik Indonesia. Aspirasi mereka diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi lahirnya regulasi baru: pemimpin dan wakil rakyat harus lahir dari kualitas dan rekam jejak nyata, bukan sekadar popularitas semu.

  [ Moh. Saefulloh ]