Literasi.co.id – CIREBON – Kamis, 18/9/25 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat orang pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Keempat tersangka masing-masing berinisial SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun), DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung), dan SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung). Mereka resmi di tetapkan pada Rabu, 17 September 2025.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara tidak menyetorkan pajak desa sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sementara mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr.Yudhi Kurniawan, S.H., M.H, menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Saat ini keempatnya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang terlibat,” tegas perwakilan Kejari.
Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum dan upaya menjaga tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
( Hisam )







