Akses Jalan Trusmiland Diduga Gunakan Sawah Bengkok Dua Desa, Kuwu Cempaka: “Kalau Tidak Ada Etika, Warga Akan Bergerak!”

Literasi.co.id, CIREBON — Persoalan Perumahan Trusmiland di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, kembali memanas. Jalan utama yang menjadi akses masuk ke perumahan tersebut diduga menggunakan lahan sawah bengkok milik dua desa, yakni Desa Cempaka dan Desa Pamijahan.

Isu ini mencuat lantang lantaran sawah bengkok merupakan aset desa yang dilindungi oleh Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati, sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme resmi yang sah.

Aturan Jelas: Aset Desa Tak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ditegaskan bahwa:

Aset desa wajib dipertahankan fungsinya.

Pemanfaatan aset harus melalui musyawarah desa.

Harus ada perjanjian tertulis yang disepakati bersama.

Desa berhak menerima pendapatan (sewa atau hasil kerja sama) dari setiap pemanfaatan aset.

Selain itu, Peraturan Bupati Cirebon terkait tanah bengkok juga menyebutkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan pada fungsi asalnya, kecuali jika ada prosedur perubahan fungsi yang sah dan disetujui melalui mekanisme resmi.

Dengan demikian, penggunaan sawah bengkok sebagai akses jalan perumahan tanpa kejelasan izin dan kontribusi ke desa menjadi sorotan serius publik.

Kuwu Cempaka Membenarkan: “Itu Memang Sawah Bengkok yang Dipakai Jalan”

Saat dikonfirmasi, Kuwu Desa Cempaka, Adam, membenarkan bahwa jalan yang digunakan sebagai akses Perumahan Trusmiland memang berasal dari tanah bengkok desa.

“Benar, akses jalan Trusmiland itu tanah bengkok sawah yang sudah dijadikan jalan,” ungkap Adam saat ditemui awak media.

Namun, Adam menambahkan bahwa kompensasi yang diberikan pihak pengembang hanya berupa dua unit ruko, tanpa ada kejelasan terkait kontribusi lain atau perjanjian sewa yang sah.

Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku sejak tahun 2024 hingga kini belum pernah ada pembayaran sewa dari pihak pengembang.

“Untuk sewa dari 2024 sampai sekarang belum ada sewa sama sekali,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pengembang telah memanfaatkan aset desa tanpa memenuhi kewajiban penyewaan maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Kuwu Adam menegaskan, pihak pengembang harus menunjukkan itikad baik dan etika dalam berhubungan dengan desa, terlebih mereka memanfaatkan aset yang dilindungi undang-undang.

“Kalau tidak ada etika baik dari pihak perumahan PT. Raja Sukses Propertindo, warga siap bergerak melalui jalur desa dan aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras kepada pihak Trusmiland agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial di tingkat warga.

Kuwu Pamijahan Masih Bungkam. Berbeda dengan Desa Cempaka, pemerintah Desa Pamijahan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemanfaatan sawah bengkok di wilayahnya.

Keheningan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, di antaranya:

Apakah ada perjanjian sewa antara Trusmiland dengan Desa Pamijahan?

Apakah desa menerima kompensasi atau tidak?

Dan bagaimana prosedur pemanfaatan aset dilakukan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Trusmiland belum memberikan keterangan resmi mengenai:

Penggunaan sawah bengkok dari dua desa, Kompensasi yang disebut hanya berupa ruko, dan Kewajiban sewa yang belum dibayarkan sejak 2024.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon, DPKPP, serta Kecamatan Plumbon untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan memastikan WA agar aset desa tidak diselewengkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur hukum yang sah.

 

NIKO | LITERASI.CO.ID