Literasi.co.id, Indramayu – 9 Maret 2025, Di sebuah gang Asahan RT 17 RW 06, Babakan Jati III Desa Mekarjati kecamatan Haurgelis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berdiri bangunan kos kosan yang di miliki oleh Jefri.Ada beberapa bilik kamar kosan yg di huni oleh sebagian anak anak muda yang entah berprofesi apa, yang pasti wanita muda di sebagian kosan ini selalu mengenakan pakaian seksi.
Bulan Romadhon yang di anggap umat muslim adalah bulan suci, bulan yang mulia, bulan penuh keberkahan, yang harus di isi dengan kegiatan keagamaan, ibadah sholat Taraweh, Tadarus Al’Quran, namun, tidak berlaku bagi sebagian penghuni kosan Linda Charissa, bagi mereka bulan puasa adalah bulan biasa, tiap malam hiruk pikuk di salah satu kamar kosan selalu menyajikan musik sampai larut malam.
Beberapa kali kosan ini pernah di grebeg pihak kepolisian dengan kasus menyalah gunaan barang haram atau obat obatan terlarang, dan sudah ada yang di amankan oleh pihak berwajib.
Namun kegiatan euforia setiap malam masih saja berlangsung di kosan ini.
Di duga tempat kosan ini adalah salah satu tempat para remaja menggunakan obat obatan, mereka merasa aman dan nyaman ketika pesta di tempat ini karna lokasinya cukup tertutup dari pandangan masyarakat sekitar.
Di bulan puasa yang penuh barokah ini lantunan musik dari kontrakan Linda Clarissa begitu keras suaranya sehingga terdengar ke rumah penduduk/ warga sekitar.
Mereka asyik mendengarkan lantunan lagu lagu sambil sesekali ada yang memainkan alat petuk gitar, tak peduli apa yang dilakukan nya sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar terutama tetangga kosan.
Pemda Indramayu pada bulan puasa ini memerintahkan tempat hiburan malam, tempat prostitusi, harus tutup tidak boleh mengadakan aktivitas demi menghormati umat beragama Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh,
Dalam pantauan awak media Literasi.co.id di antara mereka yang datang sesekali ada yang membawa bungkusan miras.
Pemilik kosan Jefri, sudah berusaha dalam segi keamanan, dengan menutup gerbang utama pada jam 22.00 wib, dan memasang CCTV, namun tamu atau rekan rekan penghuni kosan yang dari luar masih bisa keluar masuk dari pintu samping.
Seharusnya pemilik kosan membuat aturan untuk penghuni kos tata cara bertamu di tempat ini, agar pada jam istirahat tidak mengganggu warga sekitar juga penghuni kosan lain, apalagi di bulan Romadhon yang penuh berkah ini tidak di kotori oleh mereka mereka yang tidak bertanggung jawab akan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Beberapa hal yang mestinya pemilik kosan buat aturan untuk penghuni nya, paling tidak ada jam malam waktu bertamu, tidak bebas keluar masuk sebagaimana terminal angkutan umum.
Kos kosan ini harus ada perhatian khusus dari pihak pihak terkait, terutama dari lingkungan masyarakat setempat, sesepuh/tokoh masyarakat, pemerintah setempat RT, RW dan Kuwu setempat, serta pihak penegak hukum dalam hal ini Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Polsek setempat, agar kos kosan ini lebih menjaga saling menghargai sesama penghuni dan lingkungan sekitar.
( Hisam )