Literasi.co.id, Cirebon, 1 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara gugatan aktivitas stockpile batu bara yang telah bergulir sejak tahun 2014 di wilayah Pelabuhan Cirebon kembali digelar pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Cirebon, beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18, Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Tuan Nurdin terhadap tiga pihak, yakni:
1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I)
2. PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II)
3. PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III)
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H., yang berkantor di Jalan Parujakan No. 19, Kota Cirebon.
Dalam persidangan kali ini, dua saksi kunci dihadirkan untuk memberikan keterangan:
1. Harry Saputra Gani, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, yang dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 ia banyak mengetahui permasalahan terkait aktivitas stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon. Ia juga menegaskan pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Cirebon hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Kesaksian ini mendapat sambutan positif dari pihak penggugat maupun warga yang hadir di ruang sidang.
2. Jamal, warga Jalan Nelayan Pesisir Selatan RT 05/RW 01, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Ia menyampaikan keterangan yang lebih mendetail mengenai fakta-fakta di lapangan, termasuk adanya dugaan pelanggaran kesepakatan awal. Menurutnya, PT Terbit Jaya Selaras Energi bersama PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon awalnya hanya meminta izin kepada warga untuk aktivitas transit. Namun, pada kenyataannya, stockpile batu bara dilakukan secara penuh sehingga menimbulkan polusi udara dan berdampak pada lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya gangguan saluran pernapasan.
Pihak tergugat pada sidang lanjutan ini hadir melalui kuasa hukumnya, yakni:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I)
PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II)
PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III)
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses panjang upaya warga untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas stockpile batu bara di wilayah Pelabuhan Cirebon.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
[ NIKO ]