PUNGUTAN BERKEDOK PROGRAM PENDIDIKAN MARAK DI SMP KOTA CIREBON, DINAS PENDIDIKAN DINILAI GAGAL AWASI DAN BERTINDAK

Literasi.co.id, CIREBON 23 Desember 2025— Praktik pungutan terhadap orang tua siswa yang dibungkus atas nama program pendidikan sekolah masih marak terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cirebon, meskipun secara aturan orang tua tidak memiliki kewajiban membayar biaya apa pun untuk kegiatan pembelajaran, termasuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kondisi ini kian menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja dan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Pungutan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dengan menggunakan istilah “dukungan program”, “partisipasi orang tua”, atau “hasil kesepakatan bersama”. Namun dalam praktiknya, nominal telah ditentukan dan nilainya dinilai memberatkan, sehingga sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban tidak tertulis bagi orang tua siswa.

Yang menjadi sorotan, nama komite sekolah kerap dilibatkan sebagai kepanjangan tangan sekolah dalam menyampaikan pungutan kepada orang tua. Pola ini dinilai membuat pungutan terkesan legal secara administratif, meskipun secara substansi tetap membebani orang tua. Pelibatan komite sekolah dalam skema tersebut patut dipertanyakan, terutama ketika komite tidak menjalankan fungsi independen dan justru berperan sebagai perantara kebijakan sekolah.

Padahal, P5 merupakan bagian resmi dari Kurikulum Merdeka yang wajib dibiayai melalui anggaran sekolah, terutama Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber pendanaan sah lainnya yang telah tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penarikan biaya kepada orang tua, baik secara langsung oleh sekolah maupun melalui komite, tidak memiliki landasan regulasi yang kuat, khususnya di sekolah negeri penerima dana BOS.

Maraknya praktik pungutan ini dinilai sebagai dampak dari kegagalan Dinas Pendidikan Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Hingga kini, publik belum melihat langkah konkret dan terbuka berupa audit menyeluruh, evaluasi peran komite sekolah, maupun sanksi administratif yang tegas terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan berkedok program pendidikan.

Ketiadaan tindakan nyata tersebut memunculkan kesan pembiaran yang berlarut-larut. Akibatnya, praktik pungutan seolah menjadi hal yang lumrah di lingkungan sekolah, sementara orang tua siswa berada dalam posisi serba tertekan, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Situasi ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana komitmen Dinas Pendidikan Kota Cirebon dalam melindungi hak peserta didik dan orang tua, serta memastikan bahwa dunia pendidikan bebas dari praktik pungutan terselubung yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan akses pendidikan.

Masyarakat dan orang tua siswa di Kota Cirebon diimbau untuk bersikap kritis dan berani melaporkan apabila menemukan pungutan yang bersifat wajib meskipun dibungkus atas nama program sekolah atau disalurkan melalui komite. Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan nilai Pancasila, bukan arena kompromi antara program dan pungutan.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai, Dinas Pendidikan Kota Cirebon perlu segera melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh, memperjelas batas kewenangan komite sekolah, serta memastikan tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada orang tua atas nama program pendidikan apa pun.

NIKO | LITERASI.CO.ID

Posting Terkait

Berita Relavansi