Literasi.co.id, Cirebon 10 Juni 2025 — Masalah pencemaran udara akibat aktivitas stockpile batu bara di wilayah Pelabuhan Cirebon kembali menuai protes keras dari warga. Merasa haknya dilanggar, warga menggandeng kuasa hukum dan menempuh jalur hukum.
Advokat A. Furqon Nurzaman, S.H., yang berkantor di Jalan Parujakan No. 19, Kota Cirebon, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cirebon. Gugatan tersebut diajukan atas nama kliennya, Tuan Nurdin, warga Jalan Nelayan Pesisir Selatan RT 05 / RW 01, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, berdasarkan Surat Kuasa No. 10/SK-FNR/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Empat Pihak Digugat
Dalam gugatan ini, empat pihak dituntut secara hukum, yakni:
1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) – Jakarta Utara (Tergugat I)
2. PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon – Kota Cirebon (Tergugat II)
3. PT Terbit Jaya Selaras Energi – Kota Cirebon (Tergugat III)
4. Pemerintah Daerah Kota Cirebon – (Turut Tergugat)
Warga: Dari Izin Transit, Berubah Jadi Stockpile Penuh
Kuasa hukum penggugat menilai, kegiatan penumpukan batu bara yang dilakukan Tergugat III di atas lahan milik Tergugat II telah melampaui batas persetujuan warga. Pada awalnya, masyarakat setempat menyetujui aktivitas transit batu bara berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tertanggal 7 Juni 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut justru berubah menjadi aktivitas stockpile batu bara penuh, yang dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti pencemaran udara dan debu batu bara yang menyelimuti permukiman warga.
“Faktanya, apa yang terjadi saat ini telah melampaui kesepakatan. Warga dirugikan secara langsung, baik dari sisi kesehatan maupun kualitas hidup,” ujar Furqon dalam pernyataan tertulisnya.
Aktivitas yang Pernah Dihentikan, Kini Kembali Terulang
Perlu diketahui, pada tahun 2016, kegiatan serupa pernah dihentikan menyusul gelombang protes warga karena dampaknya terhadap kualitas udara. Kini, kejadian tersebut kembali terulang, memicu kekhawatiran akan pengabaian hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Pokok Gugatan
Dalam berkas gugatan, para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan:
1. Menjalankan kegiatan melebihi batas persetujuan warga
2. Menyebabkan gangguan lingkungan dan pencemaran udara
3. Mengabaikan keberatan warga dan sejarah penolakan aktivitas serupa
Penggugat bersama masyarakat menuntut agar aktivitas stockpile dihentikan secara permanen, serta meminta pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat.
Desakan kepada Pemerintah Kota Cirebon
Melalui gugatan ini, penggugat juga menyerukan kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warga.
“Kami berharap Pemerintah Kota Cirebon memprioritaskan kepentingan lingkungan dan kesehatan warganya, serta menghentikan praktik-praktik industri yang merugikan masyarakat,” tegas Furqon.
[ RED ]