KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

Literasi.co.id, JAKARTA, 9 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak 8 Januari 2026 dan diumumkan ke publik pada 9 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan kerugian tersebut berasal dari praktik pengelolaan kuota haji yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka kepada pihak terkait.

Meski telah berstatus tersangka, KPK menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas maupun Gus Alex. Namun demikian, KPK menegaskan penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, menyusul temuan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya juga disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas demi kepentingan jemaah.

NIKO | LITERASI. CO. ID