BONGKAR DUGAAN KORUPSI TERSTRUKTUR, AMP-DS RESMI LAPORKAN PEMDES SENDANG KE INSPEKTORAT DENGAN SUPERVISI APH (KE)JAKSAAN & POLDA

Literasi.co.id – Indramayu 20 Januari 2026 + Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) hari ini secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerintah Desa Sendang Tahun Anggaran 2025 ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu.

Langkah ini diambil menyusul temuan investigasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada proyek Infrastruktur, BUMDes, dan pelaksanaan Pilkuwu.

Sekretaris AMP-DS, M. Nudin Lubis, menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, AMP-DS juga memastikan kasus ini mendapat atensi hukum yang serius dengan menembuskan laporan langsung ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan Polda Jawa Barat.

“Kami menempuh jalur prosedural dengan melapor ke Inspektorat (APIP) terlebih dahulu. Namun, kami tegaskan bahwa laporan ini juga sudah sampai di meja APH (Aparat Penegak Hukum), baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Tujuannya agar Inspektorat bekerja di bawah supervisi APH, sehingga penanganannya cepat, transparan, dan tidak ada istilah ‘masuk angin’,” tegas Nudin usai penyerahan berkas.

TIGA KLASTER DUGAAN KORUPSI Dalam berkas laporan setebal puluhan halaman beserta lampiran bukti tersebut, AMP-DS menyoroti tiga klaster utama dugaan korupsi di Desa Sendang:

Modus Aset di Tanah Pribadi (Infrastruktur PAUD): Ditemukan pembangunan Gedung PAUD dan Jalan Beton senilai ratusan juta rupiah yang dibangun di atas lahan milik pribadi (Pihak Ketiga/Pengembang Kavling) tanpa status hibah yang jelas. “Ini bukan membangun desa, tapi menggunakan uang negara untuk memfasilitasi bisnis kavling pribadi. Modusnya ‘Splitting’ atau memecah paket proyek untuk menghindari lelang,” ungkap Tasripin, Koordinator AMP-DS.

Skandal BUMDes & Ketahanan Pangan: Dugaan manipulasi anggaran Ketahanan Pangan (Ternak Ayam) senilai ± Rp 230 Juta. Terdapat indikasi proyek fiktif (Ayam KUB), belanja di luar perencanaan (Ayam Petelur), hingga pencairan dana kepada BUMDes yang diduga belum berbadan hukum sah. “Anggaran dicairkan, tapi pos anggarannya dihapus di APBDes Perubahan. Ini indikasi kuat upaya menghilangkan jejak atau money laundering,” tambah Nudin.

Anggaran Fiktif Pilkuwu: Ketidakhadiran transparansi Panitia Pilkuwu yang tidak menjawab permohonan informasi publik, diperparah dengan temuan lapangan berupa dugaan Seragam Fiktif, Mark-up Konsumsi di 16 Tahapan, dan selisih volume Baliho yang ekstrem (Dianggarkan 50, Terpasang 3).

TANTANGAN TERHADAP AUDIT MANDIRI AMP-DS juga menyoroti langkah Kuwu Sendang yang dikabarkan meminta audit mandiri di akhir Desember lalu. AMP-DS mengingatkan Inspektorat agar tidak terkecoh dengan permohonan tersebut yang diduga hanya sebagai upaya “pembersihan administratif”.

“Kami minta Inspektorat menyandingkan data. Jangan hanya periksa kwitansi di atas meja, tapi cek fisik ke lapangan. Lihat tanahnya punya siapa? Lihat ayamnya ada tidak? Kalau Inspektorat main mata, kami pastikan bukti-bukti ini akan kami gelar langsung di Kejaksaan dan Polda,” tutup Nudin.

( Mohamad Saifulloh )