Literasi.co.id kota Cirebon, 14 Januari 2026 – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berinisial J, diduga melakukan tindakan perampasan sepeda motor di jalan umum atas perintah oknum lainnya inisial I. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di area Indomaret Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial M, seorang pegawai ASN di lingkungan Pemkot Cirebon, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pengacara Fidaus.Y, beralamat di Verona Hills yang saat itu dipinjamkan kepada korban.
Berdasarkan keterangan korban, oknum J menghentikan korban di lokasi Indomaret Jalan Pemuda, dengan dalih menagih utang, dan kemudian merampas sepeda motor tersebut atas perintah I. Tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan maupun prosedur hukum yang sah.
Perbuatan ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak mencerminkan sikap aparat penegak Peraturan Daerah yang seharusnya menjunjung tinggi hukum serta etika pelayanan publik. Terlebih, kendaraan yang dirampas merupakan milik pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan utang-piutang yang di dalihkan.
Setelah kejadian tersebut, selaku pemilik kendaraan menerima laporan dari M bahwa sepeda motor miliknya telah dirampas oleh anggota Satpol PP. Tidak berselang lama, Firdaus kemudian menghubungi Kepala Satpol PP Kota Cirebon dan meminta agar oknum anggotanya yang bernama J dan I segera mengembalikan sepeda motor miliknya.
Setelah adanya komunikasi tersebut, sepeda motor Honda Vario milik Firdaus akhirnya dikembalikan ke kantor hukum Firdaus pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB lebih. Meski kendaraan telah dikembalikan, peristiwa ini tetap dipersoalkan karena tindakan perampasan dinilai telah terjadi dan merugikan korban secara materiil maupun psikologis.
Secara hukum, tindakan merampas kendaraan bermotor di jalan umum diduga merupakan pelanggaran pidana, terlebih apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 365 KUHP apabila dilakukan di jalan umum dengan unsur paksaan atau ancaman. Selain itu, jika perbuatan dilakukan oleh seorang pejabat dengan menyalahgunakan kewenangan atau atribut jabatannya, maka juga dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP.
Dalam ketentuan hukum, penagihan utang tidak dibenarkan dilakukan secara sepihak di ruang publik, apalagi dengan cara merampas barang milik orang lain. Sengketa utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata dan jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak Satpol PP Kota Cirebon terkait dugaan peristiwa yang melibatkan oknum Jalal dan Iyas tersebut. Korban dan pemilik kendaraan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
( Hisam )







