Literasi.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kali ini, permohonan uji materi tercatat dengan Nomor Perkara 281/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang tersebut diajukan oleh para pemohon yang didampingi kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, bersama Priskila Octaviani dan Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum prinsipal.
Dalam persidangan, para pemohon hadir baik secara langsung (offline) maupun daring (online). Pemohon yang hadir langsung antara lain Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, dan Iis Rahmawati. Sementara itu, pemohon dan kuasa hukum yang mengikuti sidang secara daring di antaranya Dody Pradipto YS selaku kuasa hukum dan Zerlina Keyla Maryam.
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam perkenalannya menyampaikan bahwa pihaknya akan membacakan pokok-pokok permohonan secara ringkas di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Adapun materi yang disampaikan meliputi kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, pokok-pokok permohonan, serta petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah.
“Untuk efisiensi persidangan, kami akan membacakan secara ringkas terkait legal standing, pokok permohonan, dan petitum,” ujar Zico dalam sidang.
Sementara itu, mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum menyatakan telah dianggap dibacakan sesuai dengan ketentuan hukum acara MK.
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian pengujian konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sidang lanjutan akan digelar sesuai dengan agenda Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut serta pendalaman materi permohonan.
MS | LITERASI.CO.ID







