Literasi.co.id, Cirebon, 30 September 2025 – Rencana pembangunan pelebaran saluran irigasi di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, tepatnya di kawasan Perumahan Cahaya Permai dan Graha Permai, menuai penolakan keras dari warga setempat. Proyek yang digadang akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon tersebut dianggap tidak melalui mekanisme partisipasi publik serta berpotensi merugikan warga secara langsung.
Saat awak media menggali informasi, tersiar kabar muncul isu bahwa pihak pemerintah desa tetap bersikeras akan melakukan pembangunan meski tanpa izin dan persetujuan warga. Hal ini memicu ketegangan dan konflik antara masyarakat dengan aparatur desa. Sebagai bentuk sikap tegas, warga membuat petisi penolakan dan mendesak Kuwu Desa Gamel, Kartika Hero, S.Pd., M.AP, untuk membuka ruang dialog agar tercipta musyawarah mufakat dan solusi terbaik.
Ketegangan yang sempat memanas akhirnya berujung pada pertemuan antara warga dan pihak pemerintah desa pada Selasa (30/9), didampingi unsur Koramil setempat. Dalam dialog tersebut, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa rencana pelebaran saluran irigasi resmi dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah desa bersama warga sepakat bahwa tindakan yang diambil hanyalah normalisasi atau perapihan saluran irigasi yang saat ini masih berfungsi.
Perwakilan warga menegaskan bahwa pada prinsipnya pembangunan bukan sesuatu yang ditolak, namun prosesnya harus melibatkan partisipasi masyarakat, kesepakatan bersama, serta mempertimbangkan dampak langsung yang akan dirasakan warga.
Lebih lanjut, warga menuntut adanya keterbukaan dalam penggunaan anggaran, jika anggaran dana telah dicairkan. Mengingat perubahan rencana dari pelebaran menjadi normalisasi, tentu akan terjadi perbedaan signifikan dalam nilai anggaran. Oleh sebab itu, masyarakat bersama media menyatakan siap mengawasi secara ketat jalannya penggunaan dana agar efisiensi tetap terjaga dan anggaran publik tidak terbuang sia-sia.
Saluran irigasi yang ada saat ini, berdasarkan kondisi di lapangan, masih berfungsi baik dan hanya memerlukan pengerukan lumpur, pembersihan sampah, serta perbaikan di titik-titik tertentu jika ada. Dengan langkah ini, tujuan utama yakni menjaga fungsi irigasi tetap berjalan dapat tercapai tanpa harus membongkar infrastruktur lama.
Dengan adanya kesepakatan baru ini, warga berharap pemerintah desa ke depan lebih mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas anggaran, agar setiap program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan hanya sekadar proyek semata.
[ NIKO ]