Penutupan PKPA PERADI Kharisma : Advokat Tepercaya Dibentuk oleh Etika, Kemampuan Berkomunikasi, dan Aksi Nyata Pasca-Pendidikan

Literasi.co.id – Batang Jawa Tengah – Perkumpulan Peran Adil Kharisma (PERADI Kharisma) beralamat di jl.Raya Tegal Sari no.107 Kec.Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah secara resmi menutup rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara tertib, sistematis, dan berorientasi pada kualitas substansi. Penutupan ini menegaskan kembali posisi PKPA sebagai instrumen strategis pembentukan advokat yang berintegritas, komunikatif, dan bertanggung jawab secara sosial, bukan sekadar pemenuhan syarat formal profesi.

Kegiatan penutupan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADI Kharisma, Buhari Sutarno, S.H., C.HL., C.Med., serta dihadiri jajaran pengurus organisasi, narasumber nasional, moderator, dan peserta dari berbagai daerah. Kehadiran lengkap unsur organisasi mencerminkan komitmen kelembagaan PERADI Kharisma dalam menjaga standar pendidikan profesi advokat yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan penegakan hukum mutakhir.

Dalam sambutannya, Buhari Sutarno menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi kepercayaan publik yang menuntut lebih dari sekadar penguasaan norma hukum.

“PKPA adalah fondasi etik dan profesional. Advokat harus beretika, mampu berkomunikasi dengan baik, dan memiliki kesadaran bahwa setiap tindakan profesi berdampak langsung pada keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kualitas advokat di masa depan ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan hukum secara jujur dan bertanggung jawab, sekaligus keberanian untuk bertindak benar dalam praktik nyata.

Sesi penutup PKPA , materi diisi oleh Dr. Gusti Randa, S.H., M.H., advokat senior nasional, yang menyoroti aspek krusial komunikasi hukum. Menurutnya, kecakapan berkomunikasi merupakan kompetensi inti advokat dalam membangun relasi profesional dengan klien dan publik.
“Kepercayaan lahir dari cara advokat berbicara dan bersikap. Bahasa hukum harus disampaikan secara jelas, beretika, dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Penutupan dipandu oleh Danang Rifa’i, S.Kom., S.H., M.H., M.M. selaku moderator, yang menegaskan pentingnya rencana tindak lanjut konkret pasca-PKPA. Ilmu dan nilai yang diperoleh peserta, menurutnya, harus diwujudkan dalam praktik berkelanjutan, bukan berhenti pada ruang kelas.
Sebagai arah kebijakan pasca-PKPA, PERADI Kharisma mendorong peserta untuk menjalankan aksi nyata, antara lain :
-Keterlibatan dalam pendampingan dan bantuan hukum masyarakat,
-Penguatan kapasitas melalui magang dan pelatihan lanjutan,
-Partisipasi aktif dalam edukasi dan literasi hukum publik, serta
-Konsistensi dalam menjunjung kode etik dan martabat profesi advokat.

Dengan berakhirnya PKPA ini, PERADI Kharisma menegaskan komitmennya untuk terus mencetak advokat yang berkualitas, beretika, dan dipercaya publik, serta berperan aktif dalam pembaruan penegakan hukum yang berkeadilan.

( Mohamad Saifulloh )