Literasi.co.id, CIREBON, 6 Januari 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Cirebon. Seorang oknum pengemudi taksi online (Maxim) berinisial ME, yang mengendarai mobil Toyota Agya merah muda bernomor polisi E 1749 LV, dilaporkan ke pihak kepolisian hari ini atas dugaan tindakan asusila terhadap penumpangnya yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa bermula saat korban, berinisial RAD, seorang pelajar kelas XI SMA asal Cigugur, Kabupaten Kuningan, memesan jasa transportasi online dari Gunung Agung II menuju Lapangan Sepak Bola Cirebon United (CU) Argasunya, (5/1/26).
Sekitar pukul 16.00 WIB, di tengah cuaca hujan deras, korban mendapat informasi bahwa latihan sepak bola dibatalkan. Korban lantas meminta pelaku untuk putar balik menuju lokasi penjemputan awal. Namun, pelaku justru menolak dan mulai melancarkan aksi tipu daya dengan mengajak korban berkeliling hingga menawarkan korban untuk singgah ke rumahnya dengan dalih merasa kesepian karena istrinya telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan tersebut terjadi di dua titik lokasi, yakni di sekitar Jembatan Kalijaga (Situs Makam Kalijaga) dan area dekat Terminal Harjamukti. Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan fisik yang melampaui batas dan melukai martabat korban.
”Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh dan memegang bagian seputar dada korban secara paksa. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan intimidatif dengan memaksa tangan korban untuk memegang bagian vital pelaku,” ungkap perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan.
Pihak keluarga hari ini resmi menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan bagi RAD. Tindakan pelaku dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengamankan pelaku dan memproses kasus ini secara tegas.
“Kami berharap Polres Cirebon Kota menangani kasus ini secara serius dan profesional. Ini bukan hanya soal keadilan bagi anak kami, tetapi juga peringatan keras agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain di kemudian hari,” tegas pihak keluarga.
Melalui berita ini, keluarga korban juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi online, untuk selalu waspada dan berbagi lokasi perjalanan (share location) kepada kerabat saat berada di dalam kendaraan umum atau jasa online.
NIKO | LITERASI.CO.ID







