Literasi.co.id, Cirebon, 24 Oktober 2025 – Gelombang persoalan di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai terkait pengelolaan aset desa, kini muncul dugaan baru mengenai praktik penyewaan kios-kios desa yang berlokasi di Blok Balong.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan bahwa sejumlah kios di kawasan tersebut disewakan kepada pihak tertentu tanpa adanya kejelasan mengenai aliran dana hasil sewa yang masuk ke kas desa.
Salah seorang penyewa kios yang enggan disebutkan namanya mengaku,
“Saya menyewa kios ini dengan membayar Rp3 juta per tahun. Tapi saya tidak tahu apakah uang itu disetorkan ke rekening desa atau tidak,”
ujarnya dengan nada ragu kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memantik perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah pendapatan dari penyewaan kios desa tersebut benar-benar tercatat sebagai pemasukan resmi dan sah ke rekening kas desa?
Menanggapi temuan ini, Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) melalui Humas-nya menyampaikan sikap tegas.
“Regulasi administrasi desa sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap pendapatan desa, termasuk hasil sewa aset, wajib disetorkan ke rekening resmi desa. Jika tidak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan berpotensi mengarah pada dugaan korupsi,” tegas Humas PARACI.
PARACI menegaskan akan mengawal kasus ini secara hukum serta mendorong Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit keuangan Desa Astapada secara terbuka dan transparan.
Menurut mereka, setiap penerimaan dari aset desa yang tidak tercatat dalam rekening resmi dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Pendapatan desa berasal dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 ayat (1): Setiap penerimaan dan pengeluaran desa wajib melalui rekening kas desa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Pasal 100: Aset desa wajib dikelola secara transparan dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa.
PARACI Akan Kawal Hingga Tuntas
PARACI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan penyimpangan ini hingga tuntas. Jika terbukti benar bahwa hasil sewa kios tidak masuk ke rekening desa, maka indikasi praktik korupsi dan penyalahgunaan aset desa di Desa Astapada tidak dapat dihindari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kuwu Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan penyimpangan penyewaan kios tersebut.
Tim | Redaksi Literasi.co.id







