Literasi.co.id – Indramayu, – Di tengah sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dipersoalkan, PERADI KHARISMA kembali menegaskan komitmennya mencetak advokat berintegritas melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Memasuki hari ke-3, pendidikan ini mengangkat tema krusial: “Hukum Pidana: Asas-asas Fundamental dalam Sistem Peradilan”.
Materi disampaikan langsung oleh TONI RM, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus akademisi ternama, dengan Danang Rifa’i, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator dan pemandu pendidikan. Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti 47 calon advokat dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk peserta dari luar Pulau Jawa.
Meski dilaksanakan secara virtual, antusiasme peserta terlihat nyata. Diskusi berlangsung dinamis sejak sesi dimulai pukul 14.35 – 21.00 WIB, dengan interaksi aktif berupa pertanyaan kritis dan pendalaman materi.
Dalam pemaparannya, TONI RM menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh dipahami secara tekstual semata. Ia mengulas asas-asas fundamental yang menjadi pondasi sistem peradilan pidana, mulai dari asas legalitas, kesalahan, hingga pertanggungjawaban pidana.
“Tidak setiap kesalahan administratif dapat serta-merta dipidana. Advokat harus mampu membedakan mana pelanggaran hukum pidana, mana yang berada dalam ranah administrasi atau perdata,” tegasnya di hadapan peserta.
Pernyataan tersebut dinilai relevan dengan kondisi penegakan hukum saat ini, di mana kriminalisasi dan salah tafsir asas pidana kerap terjadi. Bekal pemahaman mendalam tentang asas hukum pidana disebut menjadi senjata utama calon advokat agar tidak hanya menjadi “pembaca undang-undang”, tetapi penjaga keadilan substantif.
Pendidikan Advokat, Pilar Sistem Hukum Berkualitas
PERADI KHARISMA menilai PKPA bukan sekadar formalitas menuju profesi advokat, melainkan ruang pembentukan karakter, nalar kritis, dan etika profesi. Advokat, sebagai bagian integral dari sistem peradilan, memikul tanggung jawab besar dalam memastikan hak warga negara terlindungi dan keadilan tidak diselewengkan.
Melalui pendidikan yang sistematis dan berbasis diskursus, peserta diharapkan mampu menghadapi realitas praktik hukum yang kompleks, termasuk tekanan kekuasaan, opini publik, hingga dilema etik di lapangan.
Antusiasme Tinggi, Teknologi Tak Jadi Penghalang
Keikutsertaan peserta lintas daerah membuktikan bahwa transformasi pendidikan hukum berbasis teknologi mampu menjangkau lebih luas tanpa mengurangi kualitas. Interaksi aktif sepanjang sesi menunjukkan bahwa model daring tetap efektif untuk membangun pemahaman mendalam.
PKPA PERADI KHARISMA sendiri dirancang untuk melahirkan advokat profesional yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan hukum secara bertanggung jawab dalam praktik sehari-hari.
Dengan berakhirnya sesi ini, peserta diharapkan mampu menerjemahkan asas-asas hukum pidana ke dalam pembelaan yang berkeadilan, serta siap menjadi advokat yang berani, kompeten, dan berpihak pada hukum.
PERADI KHARISMA memastikan rangkaian PKPA akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya serius meningkatkan kualitas advokat Indonesia, demi penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan beradab.
( Mohamad Saifulloh )







