Kontrak Kerja yang Mengorbankan Pekerja

 

Penulis

Ahmad Nurun

Dosen Hukum Digitech University

Hubungan kerja sering dipahami sebagai relasi kontraktual antara pekerja dan perusahaan yang setara. Namun realitas ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan ketimpangan posisi tawar yang tajam: perusahaan memiliki kontrol atas akses pekerjaan, keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan masa depan pekerja. Situasi ini menjadikan PHK bukan sekadar hak manajerial, tetapi sebagai tindakan hukum yang menyentuh hak dasar pekerja dan berdampak luas pada stabilitas hidup mereka.

Konstitusi Republik Indonesia secara jelas melindungi hak atas pekerjaan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 melindungi hak atas kepastian hukum dan perlakuan adil dalam relasi kerja. Norma ini menempatkan relasi kerja sebagai ranah hukum publik yang mengikat dan membatasi ruang dominasi perusahaan terhadap pekerja.

Data pemerintah menunjukkan bahwa tren PHK di Indonesia tetap menjadi persoalan serius. Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang periode Januari–Desember 2025, terdapat 88.519 tenaga kerja yang mengalami PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (77.965 orang), yang berarti ada tambahan sekitar 10.554 pekerja yang kehilangan pekerjaan pada 2025. Provinsi Jawa Barat menjadi kontributor terbesar kasus PHK nasional dengan 18.815 orang atau sekitar 21,26% dari total PHK, diikuti Jawa Tengah dengan 14.700 orang serta Banten dengan 10.376 orang.

Data ini mencerminkan bahwa jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang 2025 cukup signifikan dan tidak terdistribusi secara merata, melainkan terpusat di wilayah-wilayah dengan aktivitas industri tinggi. Fakta pemerintahan bahwa angka PHK masih terus bertambah bahkan di akhir tahun menunjukkan bahwa struktur hubungan kerja masih rentan terhadap dinamika ekonomi dan keputusan korporasi yang mengabaikan perlindungan pekerja.

Pengaturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dalam konteks PHK merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja versi terbaru) dan peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. UU No. 6/2023 kembali menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan atas dasar alasan yang sah menurut undang-undang seperti efisiensi, perubahan struktur usaha, atau pelanggaran berat dan harus melalui prosedur hukum yang ketat termasuk upaya pencegahan, konsultasi bipartit, atau mediasi sebelum keputusan final. Ketentuan ini merupakan bentuk intervensi negara untuk menyeimbangkan kepentingan produktivitas perusahaan dengan hak pekerja atas keamanan kerja dan upaya perlindungan sosial.

Terkait kewajiban pasca-PHK, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan masa kerja pekerja dan alasan PHK. Ketentuan ini tidak dihapus oleh UU No. 6/2023 bahkan dalam kondisi efisiensi sekalipun, yang menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan membebankan tanggung jawab finansial yang signifikan kepada perusahaan sebagai bentuk keadilan kompensatif.

Dari perspektif teori keadilan sosial, gagasan John Rawls menunjukkan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberikan keuntungan bagi pihak yang paling kurang beruntung dalam masyarakat. Dalam relasi kerja, kebijakan PHK seharusnya dirancang untuk meminimalkan kerugian pekerja sebagai pihak yang paling terdampak. Prinsip ini berkaitan erat dengan asas in dubio pro labor, yaitu setiap penafsiran norma ketenagakerjaan yang multitafsir harus diarahkan pada perlindungan pekerja, sehingga mengurangi ruang bagi keputusan sepihak yang merugikan mereka.

Kontrak kerja bukanlah sekadar kontrak komersial biasa. Ia memuat dimensi sosial dan konstitusional yang membatasi asas kebebasan berkontrak. Ketika kebebasan kontraktual digunakan untuk menyingkirkan pekerja secara sepihak tanpa keadilan, hukum berfungsi sebagai penyeimbang untuk mencegah kontrak kerja menjadi alat dominasi yang mengorbankan pihak lemah dalam relasi kerja. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada pihak yang lemah secara sosial dan ekonomi, termasuk pekerja yang berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen perusahaan.

Pelaksanaan PHK yang tidak memenuhi prosedur dan kewajiban normatif membawa konsekuensi hukum nyata. Secara administratif, perusahaan dapat dikenai sanksi teguran, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara perdata, pekerja berhak menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pemenuhan hak, termasuk ganti rugi atas PHK yang tidak sah atau tidak adil. Dalam beberapa kasus yang melibatkan unsur kesengajaan pelanggaran hak, sanksi pidana pun dapat dikenakan sesuai ketentuan yang relevan.

Para pakar hukum ketenagakerjaan sering menekankan bahwa hubungan kerja harus dilihat sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas yang memuat fungsi sosial dan keadilan. Ketika relasi kerja tidak setara, hukum berfungsi sebagai sarana perlindungan agar kontrak kerja tidak mengorbankan pekerja demi efisiensi semata. Keberadaan data empiris pemerintah tentang tingginya angka PHK menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih tegas untuk pekerja, terutama ketika kontrak kerja dan proses PHK justru memperlemah posisi mereka.

Akhirnya, fakta empiris pemerintah menunjukkan bahwa praktik PHK di Indonesia telah berdampak pada puluhan ribu pekerja setiap tahun, dan dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga sosial. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia menegaskan bahwa PHK bukan hak absolut perusahaan, melainkan keputusan hukum yang sarat dengan kewajiban, batasan, dan konsekuensi yang harus dijalankan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak. Ketika kontrak kerja dijadikan alasan untuk menyingkirkan pekerja tanpa keadilan, hukum berfungsi sebagai penopang martabat manusia dalam relasi kerja yang tidak pernah benar-benar setara.

MS | LITERASI. CO, ID