Seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Dinilai Sah dan LANDEP Menyatakan Tuduhan Tak Patuh Aturan Perlu Dibuktikan

Literasi.co.id, BREBES 16 Desember 2025 – Proses seleksi direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut disampaikan Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) menyikapi munculnya kritik dari sejumlah pihak terkait tahapan seleksi yang sedang berjalan.

Perwakilan LANDEP, Moch Subkhan, S.Si, menegaskan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) tidak bekerja tanpa dasar hukum. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah mengacu pada regulasi yang jelas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Brebes Nomor 80 Tahun 2019.

“Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme seleksi, termasuk persyaratan pengalaman manajerial calon direksi BUMD. Dari hasil kajian kami, pansel telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Subkhan saat ditemui wartawan, Selasa (16/12/2025).

LANDEP juga menanggapi pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sebelumnya mengemukakan dugaan adanya ketidaksesuaian persyaratan administrasi sejumlah calon direksi. Subkhan menilai kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat, namun ia menekankan bahwa setiap dugaan harus disertai dasar yang kuat dan diklarifikasi secara objektif.

“Perbedaan pandangan tidak bisa serta-merta dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Justru dibutuhkan komunikasi terbuka agar persoalan yang dipersoalkan dapat diuji secara faktual,” katanya.

Sebelumnya, LBH Kahmi Brebes menyoroti dugaan belum terpenuhinya syarat pengalaman manajerial minimal lima tahun serta pengalaman memimpin tim oleh sejumlah calon direksi yang lolos seleksi administrasi. LBH juga menyinggung persyaratan sertifikat kompetensi tertentu bagi calon direktur bidang operasi atau teknik sebagaimana tercantum dalam edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

LANDEP menegaskan bahwa Perumda Tirta Baribis sebagai BUMD strategis yang mengelola layanan air bersih bagi masyarakat luas membutuhkan kepemimpinan yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, proses seleksi direksi harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata opini.

“Yang terpenting, proses seleksi ini tetap dijalankan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan pelayanan publik,” pungkasnya.

NIKO | LITERASI.CO.ID