Literasi.Co.Id – Indramayu, 10 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan surat edaran terkait pengosongan sejumlah gedung yang selama ini digunakan oleh partai politik dan organisasi pers. Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi, baik dari partai politik maupun insan pers di wilayah Indramayu.
Melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan Sekretaris Daerah pada 2 Juli 2025, Pemkab Indramayu meminta DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu untuk mengosongkan kantor yang selama ini digunakan, dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025. Ketua DPC PDIP, Sirojudin, menyatakan kesediaannya mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah, namun ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap seluruh partai politik lain yang menggunakan fasilitas milik negara.
Tak hanya PDIP, Gedung DPC PPP Indramayu juga dikabarkan turut terkena imbas kebijakan ini. Meski belum ada pernyataan resmi dari pengurus PPP, publik mendesak transparansi terkait penggunaan gedung tersebut dan kejelasan status hukumnya.
Lebih besar lagi, penolakan keras datang dari kalangan wartawan terkait surat pengosongan Gedung Pers Indramayu (Graha Pers Indramayu/GPI) yang diterbitkan pada 16 Juni 2025. Puluhan hingga ratusan wartawan dari berbagai organisasi, seperti FKJI, FPWI, dan PWI, menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Indramayu pada awal Juli 2025. Para jurnalis menyuarakan keberatan terhadap rencana pengosongan GPI yang dinilai sewenang-wenang dan tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Ketua FKJI, Asmawi, menyampaikan bahwa Gedung GPI memiliki nilai historis dan simbolik bagi kebebasan pers di Indramayu. Sementara itu, Ketua FPWI Chong Soneta menilai keputusan tersebut sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mengancam independensi wartawan. Para wartawan pun menuntut agar surat pengosongan segera dicabut dan dibuka ruang dialog yang konstruktif.
Bupati Indramayu, melalui pernyataan Sekda Aep Surahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban aset daerah. Pemkab menyebutkan bahwa status pemanfaatan aset perlu ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pinjam pakai atau pengembalian.
( Hisam )