Literasi.Co.Id – Indramayu, 18 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi para praktisi terapi dan pengobatan tradisional di daerah.
Langkah ini didukung penuh oleh PHATRI (Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu), sebagai wadah resmi para terapis di Indramayu. Dalam rapat koordinasi bersama DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, PHATRI menyatakan kesiapannya memfasilitasi para anggota untuk segera mengurus legalitas profesi melalui STPT.
Pejabat DPMPTSP, H. Ruslani. S.H., M.Si menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya dan akan memberikan pendampingan dalam proses administratif.
“Kami akan bantu fasilitasi proses pengurusan STPT, mulai dari bimbingan teknis sampai penerbitan surat resmi. Ini penting agar para penyehat tradisional di Indramayu memiliki legalitas dan diakui secara sah,” jelas H. Ruslani.
Koordinator PHATRI, Buang Surono menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti amanat pemerintah daerah demi melindungi profesi para terapis dan membangun kepercayaan masyarakat.
“STPT bukan sekadar dokumen, tapi identitas resmi yang melindungi profesi kami. Kami ajak semua anggota PHATRI untuk segera menyiapkan diri dan mengikuti proses legalisasi ini,” Kata Buang Surono.
Sementara itu, Penasehat PHATRI, H. Ahmad Jaka, yang juga merupakan owner Klinik Tradisional Al-Bayyan, menyampaikan amanat kepada seluruh anggota dan pengurus.
“Momentum ini harus kita sambut dengan semangat. Legalitas bukan hanya syarat administratif, tapi bukti bahwa profesi kita adalah profesi mulia yang bertanggung jawab. Mari kita buktikan bahwa penyehat tradisional Indramayu adalah yang terdepan dalam etika, kualitas, dan pelayanan,” ungkap H. Ahmad Jaka.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa praktik terapi tradisional tanpa STPT di masa depan akan dianggap ilegal dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Indramayu dalam menata sektor kesehatan alternatif, melindungi masyarakat, serta memberdayakan pelaku usaha mikro dan tradisional secara lebih profesional.
( Hisam )







