GALIAN TANAH DI MUNJUL DIDUGA LIAR, TANAH DESA DIPAKAI TANPA SEWA PEMKAB CIREBON DIDESAK BERTINDAK!

Literasi.co.id, CIREBON 10 November 2025 – Aktivitas galian tanah di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terus menuai sorotan. Pantauan di lapangan menunjukkan truk dan alat berat keluar masuk tanpa henti, seolah tanpa kendali. Di balik kesibukan itu, muncul dugaan kuat bahwa galian tersebut berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan galian itu dikaitkan dengan pihak luar desa. Salah satu nama yang disebut warga adalah Kuwu Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (15/10/25), Sekretaris Desa Munjul selaku PPID Desa memberikan pernyataan mengejutkan.

“Sampai sekarang kami tidak pernah melihat satu pun dokumen izin galian. Padahal, akses jalan yang dipakai truk itu berada di atas tanah desa. Sejak kegiatan dimulai, tidak pernah ada pembayaran sewa tanah kepada desa. Setiap kali Kuwu Munjul menagih, jawabannya selalu kosong,” tegas Sekdes Munjul.

Pernyataan itu membuat publik semakin geram. Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) melalui ketuanya turut angkat bicara keras dan meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera turun tangan untuk memeriksa dan menertibkan aktivitas tersebut.

“Jika benar belum ada izin dan tanah desa dipakai tanpa membayar sewa, itu jelas merugikan desa. Pemerintah daerah, terutama Dinas ESDM dan Satpol PP, jangan tinggal diam. Penertiban wajib dilakukan. Jangan beri ruang bagi praktik galian yang tidak taat aturan,” ujar Ketua Paraci.

Lebih lanjut, Ketua Paraci menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila pemerintah daerah bersikap abai.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas, maka kami dari Paraci akan berkirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Di lokasi galian, aktivitas berlangsung setiap hari. Truk hilir-mudik membawa material, sementara warga mulai mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu tebal, jalan desa yang mulai rusak, serta kekhawatiran akan potensi longsor menjadi alarm keras bahwa kegiatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Publik menuntut pemeriksaan menyeluruh, penegakan aturan, dan penertiban tanpa pandang bulu.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Ketua Paraci dengan nada tinggi.

 

NIKO | LITERASI.CO.ID

 

Posting Terkait

Berita Relavansi