Literasi.co.id, Jakarta, 17 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam rangka pendalaman perkara tersebut, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025.
Dalam keterangannya, Ono Surono membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berfokus pada alur dan dugaan aliran dana, khususnya terkait hubungan keuangan antara dirinya dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK mengajukan sekitar 15 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
KPK saat ini mendalami dugaan adanya penerimaan uang dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan), yang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik masih menelusuri jumlah, waktu, serta motif pemberian uang tersebut, termasuk apakah terdapat kaitan langsung dengan proyek atau kepentingan tertentu di Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil akan diperlakukan sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan prinsip due process of law. Penetapan status hukum seseorang akan dilakukan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain:
• Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi nonaktif (tersangka penerima suap),
• HM Kunang – ayah Ade Kuswara Kunang, dan
• Sarjan (SRJ) – pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan fakta dan bukti baru dalam proses penyidikan.
LITERASI.CO.ID







