Kasus Mafia Tanah di Setupatok Cirebon PARACI Tetap Akan Gugat ke Kejagung, Dua Warga Jadi Korban Manipulasi Surat dan Harga

Literasi.co.id, CIREBON 23 Oktober 2025 – Pusaran dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Setelah muncul pengakuan dari dua warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, yang merasa dirugikan dalam transaksi tanah garapan negara (TN), kini kasus ini resmi masuk ke meja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Melalui surat resmi bernomor 500.17.4/1.410/Pertanahan tertanggal 20 Oktober 2025, DPKPP mengundang seluruh pihak yang terlibat untuk menghadiri rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah di Kantor Kuwu Setupatok, Kecamatan Mundu, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Langkah ini merupakan respons atas laporan Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) Nomor: 23/PARACI/X/2025 yang telah dilayangkan sejak awal Oktober lalu.

Langkah cepat pemerintah daerah ini bermula dari terungkapnya kesaksian dua warga korban Dursa dan Akid yang mengaku mengalami manipulasi dalam jual beli lahan garapan.

“Saya tidak tahu apa-apa. Hanya disuruh tanda tangan kertas yang katanya untuk administrasi. Belakangan baru tahu tanah saya sudah dijual tanpa penjelasan,” ungkap Dursa, dengan suara menahan kesal.

Dursa menuturkan, ia dijanjikan harga Rp25.000 per meter, namun kenyataannya hanya menerima Rp22.500 per meter. Dari nilai total tanah sekitar Rp119 juta, uang yang benar-benar diterimanya hanya Rp17 juta, termasuk uang muka sebesar Rp5 juta.

Nasib serupa dialami Akid, yang hanya menerima Rp50 juta, padahal nilai tanah yang dilepas jauh lebih besar.

“Saya merasa ditipu. Tidak pernah dijelaskan isi surat, tahu-tahu sudah dijadikan dokumen pelimpahan,” ujarnya.

Investigasi media menemukan tiga dokumen Surat Keterangan Pelimpahan Ganti Rugi Garapan (SKGR) berbeda yang diterbitkan di Desa Setupatok, masing-masing atas nama Dursa dan Akid, namun semuanya mencantumkan penerima atas nama Yuliana Loe. Perbedaan data, tanggal, dan batas tanah itu memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif dalam proses jual beli lahan tersebut.

Ketua PARACI menyebut, pihaknya sudah mengumpulkan bukti lengkap dan siap melangkah ke ranah hukum nasional.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ada indikasi kuat praktik mafia tanah yang sistematis dan terstruktur. Kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Satgas Mafia Tanah Nasional,” tegasnya.

Menurut PARACI, praktik seperti ini telah lama merugikan masyarakat kecil dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan di daerah.

Langkah DPKPP Cirebon menggelar rapat fasilitasi dianggap sebagai sinyal awal bahwa pemerintah daerah mulai membuka mata atas keresahan rakyat. Namun publik menilai, tanpa penegakan hukum tegas, kasus ini bisa kembali tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, tanah dan kekayaan alam seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum yang tamak.

Kini, perhatian publik tertuju pada pertemuan 22 Oktober 2025 di Kantor Kuwu Setupatok.

Apakah kebenaran akan menang dan mafia tanah diungkap terang-benderang?

Atau, lagi-lagi keadilan dikubur dalam tanda tangan dan meterai?

 

NIKO / LITERASI.CO.ID