Literasi.co.id, Jakarta, 16 Oktober 2025 — Wacana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat setelah pernyataan Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, yang menyebut pemerintah tengah mengupayakan langkah pembebasan tunggakan bagi peserta yang menunggak, khususnya masyarakat tidak mampu.
Data terakhir BPJS Kesehatan mencatat, hingga akhir 2024 terdapat 28,85 juta peserta dengan total tunggakan mencapai Rp 21,48 triliun. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penghapusan sebagian tunggakan, terutama bagi kelompok peserta nonaktif dan tidak mampu, dengan estimasi nilai penghapusan mencapai Rp 7,69 triliun.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian bersama BPJS Kesehatan dan belum ditetapkan secara resmi. Rencana penghapusan disebut akan difokuskan pada peserta dengan tunggakan lama (lebih dari dua tahun), sementara denda iuran dan kewajiban administrasi tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan belum ada program resmi penghapusan total tunggakan iuran. Pihak BPJS juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tautan atau pesan yang mengatasnamakan BPJS dengan janji penghapusan tunggakan maupun iuran gratis, karena banyak di antaranya merupakan hoaks dan penipuan digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui situs dan aplikasi Mobile JKN, serta kanal komunikasi BPJS Kesehatan. Hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk menghapus seluruh tunggakan peserta,” tegas Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Sebagai alternatif, peserta dengan tunggakan dapat memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil iuran yang tertunggak. Program ini dinilai sebagai solusi realistis sambil menunggu hasil pembahasan kebijakan pemerintah.
Para pengamat menilai, wacana penghapusan sebagian tunggakan perlu diatur dengan regulasi yang ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau beban fiskal berlebih pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan kementerian terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa prinsip utama dalam kebijakan ini adalah keadilan sosial dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan, di mana masyarakat tidak mampu akan tetap dilindungi, sementara mekanisme iuran tetap dijaga agar sistem JKN berjalan sehat dan berkelanjutan.
[ NIKO ]