Komnas HAM: Insiden Rantis Brimob yang Menewaskan Pengemudi Ojol Bentuk Kekerasan Negara dan Pelanggaran HAM Serius

Literasi.co.id – Jakarta, 30 Agustus 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sikap tegas atas peristiwa tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat pengamanan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengecam keras tindakan aparat yang dinilai brutal serta tidak dapat ditoleransi. Peristiwa ini dipandang sebagai bentuk kekerasan negara dan dugaan kuat pelanggaran HAM, khususnya hak untuk hidup dan hak kebebasan menyampaikan pendapat.

Komnas HAM menaruh atensi sangat serius terhadap kasus ini dengan langkah-langkah:

Menurunkan tim pemantau ke lapangan, termasuk ke Polda Metro Jaya dan rumah sakit.

Membuka posko aduan masyarakat di nomor 0812-2679-8880 bagi korban maupun saksi.

Meminta keterangan dari tujuh anggota Brimob yang telah diperiksa Propam Polri terkait insiden ini.

Melakukan pemantauan media dan media sosial atas perkembangan kasus serta kondisi korban lain.

Terjadi dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi.

Ada pembatasan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui penangkapan sewenang-wenang serta kontrol informasi.

Komnas HAM menyampaikan 9 rekomendasi utama:

Mengusut tuntas kasus ini secara transparan, adil, dan akuntabel, tanpa impunitas.

Memberikan pemulihan hak-hak korban dan keluarga almarhum Affan Kurniawan.

Menghentikan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi.

Melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola pengamanan unjuk rasa oleh Polri.

Memastikan Polri dan TNI bekerja profesional, efektif, dan mengutamakan keselamatan warga sipil.

Menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional.

Membuka ruang partisipasi kritis dan dialog dengan masyarakat.

Meninjau ulang kebijakan yang memicu keresahan publik.

Menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban serta masyarakat terdampak.

Komnas HAM menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi momentum bagi negara untuk mengevaluasi total praktik pengamanan aksi unjuk rasa. Hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan kebebasan berpendapat, harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh aparat keamanan.

( Hisam )