Oknum Guru SD di Kabupaten Cirebon Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi

Literasi.co.id, CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W (58) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di salah satu sekolah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Kronologi kasus bermula pada Agustus 2025, ketika pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah pribadi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, modulasi perbuatan dilakukan dengan cara mengiming-imingkan hadiah atau alasan kegiatan sekolah, hingga korban mendatangi rumah tersangka. Di tempat itulah pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan terdapat lebih dari tiga korban dengan usia masih di bawah umur. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk seragam sekolah yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya korban tambahan,”

ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Abdul Majid, dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (8/10/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Dari sisi kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon memastikan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, seluruh hak administratif tersangka seperti kenaikan pangkat, cuti, dan tunjangan telah ditangguhkan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran berat seperti ini. Prinsipnya, sanksi tegas menunggu proses hukum yang berjalan,”

tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, dalam pernyataan resminya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) bekerja sama dengan Dinas Sosial telah melakukan asesmen serta pendampingan psikologis bagi para korban. Upaya penyuluhan di lingkungan sekolah juga mulai digencarkan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat dan menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat pengawasan serta membangun lingkungan belajar yang benar-benar aman dan ramah anak.

  [ NIKO ]