Literasi.co.id – Cirebon, 18 September 2025 – H. Soleh Setiawan, salah satu Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk meninjau kembali regulasi terkait Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dan LKSA. Ia menilai aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan, khususnya dalam hal standar pengasuhan, kualitas SDM, pendanaan, dan pengawasan lembaga.
“Banyak LKSA masih sekadar menampung anak, padahal seharusnya ada pembinaan terukur. Pemerintah perlu meninjau ulang regulasi agar benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tegas H. Soleh Setiawan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah untuk menertibkan PSAA maupun LKSA yang tidak lagi memiliki anak asuh. Menurutnya, keberadaan lembaga tanpa anak asuh hanya menjadi formalitas dan berpotensi menghambat efektivitas layanan sosial.
“Kalau tidak ada anak asuhnya, lembaga itu harus dievaluasi. Jangan sampai statusnya dipertahankan tanpa fungsi nyata,” ujarnya.
Sebagai solusi, H. Soleh mengusulkan pemerintah membangun database nasional PSAA dan LKSA yang terintegrasi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan transparansi, sekaligus mempermudah pengawasan dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
“Dengan adanya database nasional, masyarakat bisa mengetahui lembaga yang benar-benar bekerja untuk anak, sementara pemerintah lebih mudah menyalurkan dukungan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
H. Soleh berharap peninjauan ulang undang-undang serta aturan teknis terkait PSAA dan LKSA dapat segera dilakukan, sehingga pola pengasuhan anak di Indonesia lebih terarah, berbasis keluarga, dan selaras dengan prinsip perlindungan anak.
( Hisam )







