Literasi.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7).
Tuntutan tersebut dijatuhkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyampaikan beberapa faktor pemberat dalam tuntutan, antara lain karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan. Kendati demikian, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, istri terdakwa, Francisca Wihardja, menyampaikan pernyataan singkat kepada media bahwa “ini belum akhir” dan meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Persidangan akan dilanjutkan pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik nasional mengingat posisi terdakwa yang pernah menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara independen dan profesional, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
[ RED ]